Pekanbaru – DPRD Provinsi Riau menggelar rapat paripurna tentang penyampaian jawaban kepala daerah atas pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Provinsi Riau No. 8 Tahun 2011 tentang pajak daerah, sekaligus pembentukan Panitia Khusus (Pansus), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Senin (14/06/2021)
Dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho dan didampingi Sekretaris Dewan (Sekwan) Muflihun, rapat paripurna turut dihadiri Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau serta Anggota DPRD Provinsi Riau lainnya, baik yang hadir secara langsung maupun yang mengikuti secara zoom meeting.
Pemerintah Provinsi Riau pada dasarnya menerima dan setuju dengan segala saran dan diberikan oleh masing-masing fraksi. Selanjutnya berharap agar kerja sama dan kerja keras ini dapat terus berjalan hingga Raperda ini rampung nantinya.
Adapun paripurna ini juga telah mengesahkan pembentukan Pansus, dimana juga sudah diputuskan Ketua Pansus adalah Sugeng Pranoto dan Wakil Ketua Pansus Sofyan Siroj.
Agenda kedua paripurna ialah penyampaian laporan hasil reses masa sidang II (Januari-April) tahun sidang kedua.
Para perwakilan masing-masing dapil menyerahkan hasil laporan reses kepada pimpinan sidang dan selanjutnya dilakukan serah terima dari pimpinan sidang kepada Pemerintah Provinsi Riau.