Pekanbaru – Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Indra Gunawan Eet, menegaskan bahwa pengadaan seragam sekolah bagi peserta didik baru di SMA Negeri dan SMK Negeri tidak boleh menjadi beban bagi orang tua. Pembelian seragam harus dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama tanpa adanya unsur paksaan.
Eet mengatakan, Komisi V DPRD Provinsi Riau telah menerima informasi bahwa komite sekolah pada prinsipnya sepakat untuk tidak mewajibkan pengadaan seragam di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Namun demikian, apabila terdapat kesepakatan antara pihak sekolah, komite, dan orang tua peserta didik, maka pengadaan seragam tetap dapat dilakukan.
“Kalau memang ada kesepakatan antara pihak sekolah, komite, dan orang tua, tentu tidak menjadi persoalan. Yang terpenting tidak ada paksaan kepada orang tua untuk membeli seragam dari pihak tertentu,” ujar Eet, Senin (13/7/2026).
Selain itu, Komisi V DPRD Provinsi Riau sebagai mitra kerja Dinas Pendidikan Provinsi Riau juga mengimbau seluruh sekolah agar memberikan sosialisasi secara maksimal kepada peserta didik baru dan orang tua mengenai program serta karakteristik masing-masing sekolah.
Menurut Eet, setiap satuan pendidikan memiliki keunggulan dan kekhasan tersendiri, terutama Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang memiliki berbagai bidang keahlian sesuai kompetensi masing-masing.
“Kami mengimbau seluruh kepala sekolah beserta jajaran agar memberikan sosialisasi yang baik kepada siswa dan orang tua. Sekolah-sekolah kejuruan seperti pertanian, perkebunan, olahraga, maupun bidang lainnya harus menjelaskan program sesuai dengan substansi sekolah masing-masing,” katanya.
Komisi V DPRD Provinsi Riau berharap seluruh proses pelaksanaan tahun ajaran baru dapat berjalan dengan baik, transparan, dan mengedepankan komunikasi yang efektif antara sekolah, komite, serta orang tua, sehingga tercipta lingkungan pendidikan yang kondusif dan tidak memberatkan masyarakat.
