Bapemperda DPRD Provinsi Riau melaksanakan rapat kerja dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pekanbaru – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau melaksanakan rapat kerja dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (13/7/2026).

Rapat kerja tersebut dilaksanakan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Sunaryo, menyampaikan bahwa pembahasan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2024 perlu dilakukan secara cermat dan komprehensif agar regulasi yang dihasilkan mampu menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan serta kebutuhan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah di Provinsi Riau.

Menurutnya, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu instrumen penting dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah. Oleh karena itu, setiap perubahan regulasi harus memiliki dasar hukum yang kuat, memberikan kepastian dalam pelaksanaannya, serta tetap memperhatikan kondisi masyarakat dan dunia usaha.

“Perubahan terhadap Perda ini harus dibahas secara komprehensif. Kita ingin regulasi yang dihasilkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah secara terukur, adil, dan tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat serta keberlangsungan dunia usaha,” ujar Sunaryo.

Sunaryo menambahkan, sinkronisasi dan koordinasi antara DPRD Provinsi Riau dengan perangkat daerah terkait menjadi bagian penting dalam proses pembahasan Ranperda tersebut. Masukan dari Bapenda Provinsi Riau, Dinas ESDM Provinsi Riau, dan Biro Hukum Setda Provinsi Riau diperlukan untuk memastikan setiap substansi perubahan dapat diterapkan secara efektif dan tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.

“Setiap pasal dan substansi yang mengalami perubahan perlu dikaji secara mendalam, baik dari aspek yuridis, teknis, maupun dampaknya terhadap penerimaan daerah. Prinsipnya, regulasi ini nantinya harus dapat dilaksanakan dengan baik, memberikan kepastian bagi seluruh pihak, serta mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Riau,” tambahnya.

Melalui rapat kerja ini, Bapemperda DPRD Provinsi Riau bersama perangkat daerah terkait melakukan pembahasan dan pendalaman terhadap berbagai substansi perubahan Ranperda. Pembahasan diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang adaptif, implementatif, dan mampu mendukung optimalisasi pendapatan daerah guna memperkuat pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Riau.

Untuk diketahui, rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sunaryo, didampingi Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Riau, yakni Ginda Burnama, Evi Juliana, dan Abdullah, serta jajaran perangkat daerah terkait.

Foto: Edo
Rilis: nurika
Video: Faisal
Redaktur: Laras

error: Content is protected !!
Scroll to Top