Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Parisman Ihwan bersama Komisi V DPRD Provinsi Riau gelar RDP bersama Dinas Pendidikan Provinsi Riau

Pekanbaru – Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Parisman Ihwan, bersama Komisi V DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan Provinsi Riau dalam rangka evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Riau, Senin (19/1/2026).

Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Erisman Yahya memaparkan terkait daftar tunda bayar Tahun Anggaran 2025 yang terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

Menanggapi pemaparan tersebut, Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Abdul Kasim meminta penjelasan mengenai anggaran beasiswa serta kondisi SMA dan SMK yang masih membutuhkan dukungan pendanaan. Ia juga menanyakan apakah sekolah swasta di Provinsi Riau mendapatkan dana BOSDA serta alasan tidak dilanjutkannya program seragam gratis.

Sementara itu, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau Rizal Zamzami meminta data penerima Program Indonesia Pintar (PIP) per kabupaten/kota serta mempertanyakan tidak munculnya Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2026, yang menurutnya sangat dibutuhkan untuk membantu pembangunan SMA Negeri 3 Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau lainnya, Daniel Eka Perdana, turut mempertanyakan perkembangan seleksi penerimaan kepala sekolah di Provinsi Riau.

Menjawab berbagai pertanyaan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Erisman Yahya menjelaskan bahwa penyaluran PIP akan diperpanjang hingga Februari 2025 dan tidak berakhir pada 31 Januari. Ia juga menyampaikan bahwa pada Tahun 2025 tidak terdapat pembangunan fisik melalui DAK, melainkan bantuan peralatan sekolah.

Selain itu, pada Tahun 2025 terdapat bantuan dari APBN berupa revitalisasi terhadap 45 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) serta pembangunan 20 unit sekolah baru.

“Terkait program seragam gratis, saat ini tidak dapat dilanjutkan karena keterbatasan anggaran,” jelas Erisman.

Ia juga menambahkan bahwa seleksi kepala sekolah telah dilaksanakan pada 9-12 Januari 2026 melalui tahapan pendaftaran dan saat ini telah memasuki proses verifikasi data. Apabila tidak ada kendala, penetapan kepala sekolah dijadwalkan pada 9 Februari 2026.

Sementara itu, Kepala Bidang SMK menambahkan bahwa program revitalisasi sekolah dari pemerintah pusat mensyaratkan kepemilikan sertifikat tanah. Sekolah yang berdiri di atas tanah hibah tidak diperkenankan melakukan pembangunan baru, melainkan hanya rehabilitasi. Ia juga menyebutkan bahwa pada Tahun 2026 akan terdapat pembangunan sejumlah sekolah baru.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Parisman Ihwan memberikan masukan terkait pemanfaatan program kementerian yang memungkinkan siswa SMK mengikuti pelatihan dan memperoleh sertifikasi, sehingga dapat disiapkan menjadi tenaga kerja Indonesia yang kompeten, termasuk untuk penempatan ke luar negeri.

Di akhir pertemuan, Komisi V DPRD Provinsi Riau berharap seluruh kegiatan tunda bayar dapat segera diselesaikan, serta adanya peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, khususnya penambahan ruang kelas bagi sekolah-sekolah yang masih mengalami keterbatasan.

Untuk diketahui, rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Indra Gunawan Eet, Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Abdul Kasim, serta Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau, yakni Syafrudin Iput, Daniel Eka Perdana, dan Rizal Zamzami.

Turut hadir dalam rapat ini, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Erisman Yahya, Kepala Bidang SMA, Kepala Bidang SMK, serta staf Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

Foto: Yogi
Rilis: Ifda
Redaktur: Laras

error: Content is protected !!
Scroll to Top