Pekanbaru – Komisi V DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau serta perwakilan PT SPR Trada terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) dan perumahan 18 orang karyawan perusahaan tersebut, di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Riau, Senin (1/12/2025).
Perwakilan Disnakertrans Provinsi Riau Heru, menyampaikan bahwa pembahasan difokuskan pada regulasi terkait PHK dan perumahan 18 karyawan tersebut. Ia menegaskan bahwa ketentuan PHK mengacu pada PKB (Perjanjian Kerja Bersama) dan aturan ketenagakerjaan sesuai UU No. 6 Tahun 2003 serta UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang telah diperbarui melalui PP 35/2021 dan aturan turunan lainnya, menurut Heru pekerja yang di-PHK berhak atas pesangon dan hak-hak lainnya sesuai regulasi. Selain itu, informasi PHK seharusnya disampaikan paling lambat 14 hari sebelumnya, dan pekerja memiliki waktu 7 hari untuk mengajukan keberatan.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau Adrias, meminta manajemen PT SPR Trada menjelaskan alasan perumahan karyawan, baik terkait kinerja, kondisi keuangan, maupun masukan lainnya. Ia menekankan bahwa DPRD adalah mitra perusahaan dalam memastikan perlindungan pekerja.
Perwakilan PT SPR Trada menyampaikan bahwa surat PHK dibagikan pada 25 November, namun bersifat lisan dan tidak diperbolehkan disebarkan. Mereka juga mengungkapkan bahwa gaji tanggal 25 November belum dibayarkan hingga 1 Desember, serta tidak ada kejelasan mengenai pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. Pihak perusahaan disebutkan mengalami defisit, namun karyawan menilai kondisi tersebut tidak seharusnya dibebankan kepada pekerja.
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Indra Gunawan Eet meminta penjelasan lengkap dan progres dari Disnakertrans terkait persoalan ini, ia menegaskan bahwa kasus tersebut perlu sinkronisasi lintas komisi mengingat PT SPR Trada berada dalam pengawasan Komisi III DPRD Provinsi Riau sementara urusan tenaga kerja berada pada Komisi V DPRD Provinsi Riau.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Abdul Kasim menyoroti bahwa persoalan ini sudah viral dan berpotensi berdampak pada perusahaan swasta lainnya. Ia menegaskan perlunya penanganan cepat dan mendalam terhadap alasan perusahaan melakukan PHK.
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Indra Gunawan Eet, menyatakan bahwa seluruh keterangan dari pihak perusahaan telah dicatat dan selanjutnya Komisi V bersama komisi terkait akan melakukan langkah lanjut, termasuk kemungkinan audit terhadap PT SPR Trada.
“Persoalan ini akan kita bawa ke rapat lintas komisi. Kita ingin memastikan seluruh proses ketenagakerjaan berjalan sesuai regulasi,” tegasnya.
Untuk diketahui, rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Indra Gunawan Eet, didampingi Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Abdul Kasim, dan Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Riau Robin P. Hutagalung, serta anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau Adrias dan Fairus.
Hadir dalam rapat ini, perwakilan Kadis Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Heru, Sementara pihak PT SPR Trada diwakili oleh Karyawan yang di PHK.
Foto : Yogi
Rilis : Rian
Redaktur : Laras
