Wakil Ketua DPRD Riau Ahmad Tarmizi Hadiri Apel Pemantapan Pelaksanaan Perda di Lapangan Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara

Kendari – Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Ahmad Tarmizi, hadiri Apel Pemantapan Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) yang digelar di Lapangan Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kamis (28/8/2025).

Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah (PHD) Tahun 2025 yang diselenggarakan di Kota Kendari.

Apel dipimpin langsung oleh Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, dan diikuti oleh jajaran pejabat tinggi negara, gubernur/wakil gubernur, ketua DPRD provinsi dan kabupaten/kota, Forkopimda, bupati/wali kota, serta para pemangku kepentingan lainnya.

Dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Hugua mewakili Gubernur Sultra menyampaikan bahwa apel pemantapan memiliki makna strategis untuk menegakkan produk hukum daerah sebagai instrumen penting dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif, menarik investasi, serta menggerakkan ekonomi kerakyatan.

Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik, menegaskan bahwa pelaksanaan apel pemantapan Perda merupakan bagian dari kewajiban daerah sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia juga memperkenalkan Indeks Kepatuhan Daerah (IKD) sebagai instrumen untuk menilai kualitas penyusunan Perda.

Dalam ajang ini, enam pemerintah daerah provinsi meraih penghargaan IKD dengan predikat “Sangat Tinggi”, yaitu Provinsi Jawa Barat, Sumatera Selatan, Bali, Sulawesi Tenggara, Riau, dan Jawa Timur.

Kehadiran Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap penguatan peran DPRD dalam penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas. DPRD Provinsi Riau berkomitmen terus mendorong regulasi yang tidak hanya berpihak pada investasi besar, tetapi juga memberi ruang bagi UMKM, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

error: Content is protected !!
Scroll to Top