Komisi V Berkomitmen Menyelesaikan Persoalan Lahan SMA di Kawasan PHR

Pekanbaru – DPRD Provinsi Riau melalui Komisi V menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan persoalan lahan yang ditempati 18 Sekolah Menengah Atas (SMA) di kawasan Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau, Indra Gunawan Eet, usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Riau dan PHR, Senin (25/8/2025).

“Kami sudah mendata ada 18 sekolah tingkat SMA yang berdiri di lahan PHR. Terkait hal ini, tadi kita sudah sepakat membentuk tim bersama PHR dan Pemprov Riau, untuk menyelesaikan dan memperjelas status kepemilikan lahan sekolah itu, agar tidak menjadi sengketa lagi,” ujar Indra.

Indra menjelaskan, DPRD Provinsi Riau juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Nantinya, seluruh proses akan diawasi Kejati agar berjalan transparan dan sesuai aturan. Dari pihak PHR, disampaikan kesediaan untuk menyelesaikan persoalan ini melalui mekanisme hibah lahan.

“Prosesnya nanti akan diawasi oleh Kejati agar tidak ada kesalahan di kemudian hari,” tambah Indra.

Menurutnya, permasalahan ini terjadi karena faktor historis, di mana pembangunan sekolah dilakukan saat pengelolaan wilayah tersebut masih berada di bawah Caltex. Kini, dengan adanya perubahan pengelolaan kepada PHR, diperlukan kejelasan status hukum melalui sertifikat dari BPN.

“Sebenarnya tidak ada masalah. Namun saat ini, bangunan sekolah itu harus memiliki sertifikat BPN. Untuk itu, DPRD Provinsi Riau mendorong adanya kejelasan status tanah agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, DPRD Provinsi Riau menegaskan komitmennya untuk melindungi kepentingan pendidikan di daerah serta memastikan proses belajar-mengajar di sekolah-sekolah tersebut tetap berjalan dengan baik.

error: Content is protected !!
Scroll to Top