Pekanbaru – Komisi II DPRD Provinsi Riau mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah mitra kerja, di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Rabu (20/8/2025).
Rapat dipimpin oleh anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau Soniwati, didampingi anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau, Evi Juliana dan Siti Aisyah.
Turut hadir dalam rapat ini, Plt Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau, perwakilan Dinas PUPR kabupaten/kota, Dinas Perkebunan, Kepala Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Provinsi Riau, Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera III, serta dinas tanaman pangan kabupaten/kota se-Riau.
Pada kesempatan itu, perwakilan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau menyampaikan bahwa pengusulan irigasi serta sarana prasarana pertanian dari kabupaten/kota dilakukan melalui dinas provinsi.
Sejumlah dinas pertanian kabupaten/kota kemudian memaparkan kendala di daerah masing-masing. Dinas Pertanian Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyebut banyak lahan pertanian yang sudah ditarik menjadi kewenangan pusat, sementara lahan yang masih menjadi kewenangan kabupaten justru banyak yang beralih fungsi.
Kemudian, Dinas Pertanian Kota Pekanbaru mengusulkan bantuan alat-alat pertanian. Selanjutnya, Dinas Pertanian Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menyoroti irigasi di Rimba Melintang yang sudah dibangun sejak 2006 namun hingga kini belum berfungsi. Mereka juga menyampaikan usulan pemeliharaan pompanisasi di Jumrah yang tidak sanggup ditangani APBD Rohil, serta menekankan kebutuhan mendesak perbaikan jalan usaha tani, alat pengering padi, hingga program tepat guna untuk petani.
Sementara itu, Dinas Pertanian Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menyampaikan persoalan irigasi Sediman di bendungan, serta status petugas pengatur pintu air yang pada 2020–2024 digaji balai, namun kini statusnya tidak jelas. Dinas Pertanian Kabupaten Kampar menjelaskan bahwa irigasi di wilayahnya ada yang menjadi kewenangan provinsi dan ada yang kabupaten.
Sementara itu, pihak BWS Sumatera III menjelaskan bahwa program kegiatan irigasi mereka disusun berdasarkan arahan Kementerian Pertanian maupun Kementerian PUPR, yang kemudian disinkronkan dengan dinas provinsi. Tahap pertama sudah dilakukan di Rohul, Rohil, Pelalawan, dan Kepulauan Meranti. Tahap kedua tengah berjalan melalui proses lelang, meliputi usulan dari Inhil, Meranti, dan Siak. Sedangkan tahap ketiga akan dilakukan melalui aplikasi Sipuri dengan usulan dari kabupaten/kota, seperti JIAT (Jaringan Irigasi Air Tanah) di Kampar.
BWS Sumatera III berharap Komisi II DPRD Provinsi Riau dapat mendorong koordinasi ke pemerintah pusat agar persyaratan pengusulan di aplikasi Sipuri bisa dirasionalisasi, mengingat dinas provinsi tidak memiliki akses langsung ke sistem tersebut.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau, Siti Aisyah, menegaskan agar data terkait irigasi dan tanggul di kabupaten/kota segera dilengkapi. Ia juga menekankan pentingnya penyusunan skala prioritas dan penentuan titik lokasi yang akan diusulkan, agar bantuan dari pusat dapat segera direalisasikan.
Sebagai penutup, Komisi II DPRD Provinsi Riau menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan memfasilitasi usulan kabupaten/kota, demi mendukung peningkatan sarana prasarana pertanian dan memperkuat ketahanan pangan di Provinsi Riau.