Pekanbaru – Komisi II DPRD Provinsi Riau mengadakan rapat bersama mitra kerja di Ruang Rapat Komisi II DPRD Provinsi Riau, Rabu (20/8/2025).
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Riau Androy Ade Rianda, didampingi anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau, yaitu Soniwati, Siti Aisyah, dan Monang Eliezer Pasaribu.
Hadir dalam rapat ini, perwakilan Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Kabid Pur Riko Hernorizal, pihak PT THIP Samsul B. Siregar, Ketua APDK Pelalawan Muhammad Ali, para kepala desa di Pelalawan, serta pihak terkait lainnya.
Rapat ini digelar untuk menindaklanjuti surat audiensi masyarakat Kabupaten Pelalawan yang menyoroti ketidakpatuhan PT TH Indo Plantations (THIP) dalam melaksanakan kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR). Hingga kini, PT THIP dinilai belum merealisasikan program CSR, khususnya pembangunan infrastruktur jalan lintas Bono pada ruas Teluk Meranti – Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.
Dalam rapat terungkap bahwa dari 16 perusahaan perkebunan yang tergabung dalam konsorsium di Kabupaten Pelalawan, sebagian besar telah menyampaikan komitmennya terhadap pelaksanaan CSR. Hanya PT THIP yang dinilai belum memenuhi kewajiban tersebut secara optimal.
Komisi II DPRD Provinsi Riau menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program CSR oleh perusahaan-perusahaan sektor perkebunan.
Menanggapi hal itu, Komisi II DPRD Provinsi Riau menilai persoalan terkait CSR di antara 16 perusahaan konsorsium pada dasarnya sudah selesai. Namun, Komisi menyarankan agar masyarakat melayangkan surat tambahan untuk membahas pembagian CSR secara lebih rinci per desa.
Sebagai penutup, Komisi II DPRD Provinsi Riau menekankan pentingnya keterbukaan, keadilan, dan tanggung jawab perusahaan dalam menjalankan kewajiban CSR demi terciptanya pembangunan yang berkeadilan bagi masyarakat sekitar.