Komisi V DPRD Riau Menemui Puluhan Massa yang Tergabung dalam Aliansi Peduli Korban Bullying

Pekanbaru – Komisi V DPRD Provinsi Riau menemui puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Korban Bullying saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Riau, Selasa (19/8/2025).

Aksi unjuk rasa tersebut diterima oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Abdul Kasim, didampingi Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Riau Robin P Hutagalung, serta Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau, yaitu Rizal Zamzami, Agus Triansyah, Eva Yuliana, Magdalisni, dan Daniel Eka Perdana.

Massa menuntut keadilan atas meninggalnya seorang anak kelas 2 SD di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang diduga menjadi korban perundungan. Kasus ini menuai perhatian luas setelah kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sehingga massa mendesak agar kasus tersebut ditindaklanjuti secara serius.

Koordinator aksi, Arifin, menegaskan bahwa keluarga korban tidak menerima keputusan tersebut.

“Anak yang mereka besarkan dengan bangga harus kehilangan masa depan karena bullying,” tegasnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau Daniel Eka Perdana, yang juga berasal dari Dapil Inhu, menyatakan akan menyampaikan tuntutan massa kepada pimpinan dewan serta segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Bupati Inhu untuk klarifikasi.

Sementara itu, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau Eva Yuliana turut menyampaikan dukungan moral dan emosional terhadap keluarga korban.

“Apa yang disampaikan anak-anakku tadi sangat menyentuh perasaan saya selaku seorang ibu. Ini harus kita tuntaskan, setuntas-tuntasnya. Karena anak yang menjadi korban adalah generasi penerus kita. Namun, cita-citanya sudah terhenti akibat bullying. Insya Allah, walaupun saya dari dapil Kampar, naluri sebagai ibu mendorong saya untuk ikut berjuang bersama-sama memperjuangkan tuntutan ini,” ujarnya.

Korban diketahui meninggal dunia pada akhir Mei 2025. Hasil autopsi Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau menemukan adanya memar di perut dan paha serta infeksi sistemik akibat usus buntu pecah. Namun, penyebab pasti kematian masih menjadi perdebatan publik.

Dalam aksi tersebut, Aliansi Peduli Korban Bullying menyampaikan delapan tuntutan utama. Pertama, pembuatan Perda atau Pergub tentang pencegahan dan penanganan bullying di sekolah. Kedua, penguatan sistem pengawasan di dunia pendidikan dengan melibatkan psikolog, KPAI, dan Ombudsman. Ketiga, optimalisasi program pendidikan karakter dan perlindungan anak dengan dukungan anggaran. Keempat, evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kepala sekolah di Riau.

Kelima, pencopotan Kepala SDN 012 Buluh Rampai, Inhu, karena dinilai lalai. Keenam, pemberian sanksi tegas bagi bupati/wali kota yang tidak menindak kasus bullying. Ketujuh, evaluasi ulang kriteria Kabupaten/Kota Layak Anak. Kedepalan, pemanggilan Kapolres Inhu untuk menjelaskan penanganan kasus ini.

Aksi ini menjadi suara lantang atas kegelisahan publik terkait masih maraknya kasus bullying di sekolah dan lemahnya perlindungan terhadap anak. DPRD Provinsi Riau melalui Komisi V menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan memperjuangkan langkah nyata dalam pencegahan serta penanganan kasus perundungan di dunia pendidikan.

error: Content is protected !!
Scroll to Top