Pekanbaru – Ketua DPRD Provinsi Riau Kaderismanto, bersama Komisi I DPRD Provinsi Riau mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para Kepala Desa dari Kabupaten Bengkalis, Biro Hukum, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (OTDA), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Riau, Dinas PMD Kabupaten Bengkalis, serta Sekretariat Koordinator Kepala Desa AMJ Agustus 2023, Kamis (14/8/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Medium DPRD Provinsi Riau ini, dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau Nur Azmi Hasyim, didampingi Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Riau M. Amal Fathullah, serta anggota Komisi I DPRD Provinsi Riau, yaitu Hardianto dan Zulaikhah.
Turut hadir Kabiro Hukum Wan Mulkan dan perwakilan kepala desa se-Kabupaten Bengkalis.
Dalam pertemuan ini, Dinas PMD Kabupaten Bengkalis menyampaikan aspirasi terkait ketidakjelasan pelaksanaan perpanjangan masa jabatan kepala desa sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92. Putusan tersebut semestinya memberikan perpanjangan masa jabatan bagi kepala desa yang berakhir pada 2024, namun dinilai belum diterapkan secara menyeluruh dan adil.
Dijelaskan bahwa masih ada sekitar 13 bulan masa jabatan kepala desa yang belum mendapatkan kepastian hingga keluarnya keputusan Ombudsman pada 21 Juli 2025. Sebelumnya, asosiasi kepala desa nasional sempat merencanakan aksi di depan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), namun dibatalkan setelah adanya janji penerbitan Surat Edaran (SE) dari Sekretaris Jenderal Kemendagri. Sayangnya, SE tersebut hanya mengakomodasi kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada November 2023 hingga 31 Januari 2024.
“Kami memohon dengan hormat kepada pimpinan yang hadir agar mendorong pemerintah melaksanakan Putusan MK Nomor 92 secara menyeluruh, demi kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh kepala desa, termasuk di Bengkalis,” ujar perwakilan PMD Kabupaten Bengkalis.
Selain itu, mereka mempertanyakan alasan tidak dilaksanakannya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) menjelang Pemilu Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah 2024, meskipun aturan baru memungkinkan perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau Nur Azmi Hasyim menegaskan bahwa banyak kepala desa di Bengkalis yang masa jabatannya berakhir pada Agustus 2024, namun tidak termasuk dalam ketentuan perpanjangan yang telah diterbitkan. Ia menilai perlu adanya koordinasi antara DPRD Provinsi Riau dan Mendagri untuk menghasilkan aturan yang lebih jelas, mengingat keputusan Mendagri memiliki kekuatan hukum lebih tinggi dibandingkan Surat Edaran.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Riau Kaderismanto menyatakan komitmennya untuk mengawal aspirasi ini hingga tingkat pusat.
“Setelah ini, kita akan bersinergi dan membawa persoalan ini ke Kemendagri,” tegasnya.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menyampaikan aspirasi daerah secara utuh, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga stabilitas pemerintahan desa dan pelayanan publik.