Jakarta – Komisi I DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan konsultasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Republik Indonesia, Selasa (12/8/2025).
Kunjungan ini dihadiri oleh Anggota Komisi I DPRD Provinsi Riau Hardianto, didampingi Plt Sekretaris DPRD Provinsi Riau Syahrial Abdi, serta Kasubbag Umum dan Protokol, Irvan Triharnanda. Turut hadir Kasubag TU BKD Provinsi Riau Hidayatullah, dan Kabag Kelembagaan dan Anjab Biro Organisasi dan Tata Laksana Setda Provinsi Riau, Sri Rujiati.
Rombongan DPRD Provinsi Riau disambut baik oleh Tim Teknis KemenPAN-RB, Maudy. Konsultasi ini membahas mekanisme pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk kategori tenaga non-ASN yang terdata di BKN (R3) dan PPPK Tahap II (R4), khususnya bagi mereka yang tidak lolos seleksi dan tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun telah bekerja di pemerintahan daerah selama lebih dari dua tahun.
Pihak KemenPAN-RB menegaskan bahwa untuk kategori R3 wajib diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Sementara itu, kategori R4 yang telah mengikuti seleksi PPPK Tahap I dan II dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu, namun tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Politisi Partai Gerindra, Hardianto, menyampaikan keprihatinannya terhadap tenaga non-ASN yang terdampak kebijakan optimalisasi hingga pelosok daerah. Ia berharap ada kebijakan relokasi yang memungkinkan mereka kembali ke daerah asal, dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Kita harus hadir untuk mereka karena ini menyangkut masa depan mereka. Kami sangat berharap adanya kebijakan dari KemenPAN-RB terkait hal ini,” ujarnya.
Melalui kunjungan ini, Komisi I DPRD Provinsi Riau berharap dapat memperjuangkan nasib tenaga non-ASN di daerah agar mendapatkan kepastian status dan perlindungan kerja sesuai peraturan yang berlaku.