Komisi V DPRD Riau Mengadakan RDP dengan Dinas Kebudayaan terkait Program Pembinaan Sastra dan Bahasa

Pekanbaru – Komisi V DPRD Provinsi Riau mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, Lembaga Adat Melayu Riau, dan Balai Bahasa Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Riau, Kamis (7/8/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau, Indra Gunawan Eet, didampingi Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Abdul Kasim, serta dihadiri oleh Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau, yaitu Rizal Zamzami dan Magdalisni.

Hadir dalam rapat ini, perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Mahdalena, perwakilan Dinas Kebudayaan, Kepala Balai Bahasa Provinsi Riau, Umi Kulsum, bersama Kasubbag Umum Endry Satya, dan Sekretaris Kepala Balai Bahasa, Olivia Yolanda.

Dalam rapat tersebut, Kepala Bidang Bahasa dan Seni Dinas Kebudayaan, Endry Satya, menyampaikan bahwa pemajuan kebudayaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Ia menyampaikan pentingnya dukungan legislatif, khususnya dalam program pembinaan sastra dan bahasa.

“Kami membutuhkan dukungan terkait program pembinaan sastra dan bahasa, karena perlu ada payung hukum yang jelas,” ungkapnya.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Abdul Kasim, merespons dengan mengingatkan pentingnya UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang mengatur penggunaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara.

“Kita di daerah belum memiliki Perda tentang Pengutamaan Penggunaan Bahasa Indonesia. Kita butuh bantuan naskah akademis dari Balai Bahasa Provinsi Riau sebagai dasar pembentukan perda ini,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau, Magdalisni, menyoroti pentingnya pelestarian bahasa daerah. Ia mempertanyakan sejauh mana bahasa daerah telah masuk ke kurikulum sekolah, mulai dari jenjang dasar hingga menengah atas.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan dari Dinas Kebudayaan menjelaskan bahwa Pergub Riau Nomor 46 Tahun 2018 telah mengatur penerapan muatan budaya Melayu Riau di ruang publik, termasuk penggunaan Bahasa Melayu.

“Pergub ini menjadi dasar penerapan budaya Melayu di fasilitas umum dan ruang publik di Provinsi Riau. Di dalamnya terdapat 13 item muatan budaya, salah satunya adalah bahasa,” jelasnya.

RDP ini menjadi momentum awal bagi Komisi V DPRD Provinsi Riau untuk mendorong terbentuknya kebijakan yang mendukung pelestarian dan penguatan bahasa serta budaya lokal di tengah masyarakat.

error: Content is protected !!
Scroll to Top