Pekanbaru – Komisi I DPRD Provinsi Riau mengadakan rapat bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau dan perwakilan forum suara guru terkait tindak lanjut penataan pegawai non-ASN yang tidak terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), di Ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Riau, Senin (4/8/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau Nur Azmi Hasyim, didampingi Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Riau M. Amal Fathullah, serta anggota Komisi I DPRD Provinsi Riau, yakni Sumardany Zirnata dan Hardianto.
Hadir dalam rapat ini, perwakilan Forum Pejuang Guru Provinsi Riau dan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Provinsi Riau, Endi, beserta jajaran.
Agenda rapat ini bertujuan untuk menampung aspirasi dan memperkuat sinergi antara DPRD, BKD, dan para pejuang guru terkait proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Riau, khususnya mengenai status guru non-ASN.
Dalam diskusi tersebut, terungkap bahwa masih banyak guru yang telah mengabdi lebih dari dua tahun dan telah memenuhi syarat PPPK, namun statusnya tetap masuk dalam kategori R4. Artinya, mereka dianggap sebagai non-ASN yang tidak terdata dalam database resmi tenaga non-ASN pemerintah dan dinyatakan tidak lulus.
“Mengapa mereka yang memenuhi syarat justru masuk kategori R4, padahal BKD sudah membuka ruang bagi instansi dan guru untuk memasukkan data saat itu? Ini bisa menunjukkan adanya kekeliruan atau ketidaksampaian informasi baik di tingkat OPD maupun individu di lapangan,” tegas Hardianto.
Hardianto juga menegaskan bahwa langkah yang diambil saat ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan fokus pada solusi dan penyelesaian persoalan secara konstruktif. Ia menyarankan agar semua aspirasi tetap ditampung dan data yang ada dikumpulkan kembali untuk diperjuangkan bersama BKD ke tingkat pusat.
“Namun karena hal ini sudah terjadi, tanpa mencari pihak yang harus disalahkan, sebaiknya seluruh aspirasi tetap kami tampung dan data yang ada dikumpulkan kembali. Nantinya akan diperjuangkan bersama BKD ke pusat, dengan harapan mendapat keputusan terbaik.”
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Provinsi Riau, Endi, menyampaikan bahwa pihaknya sangat terbuka terhadap masukan dan akan terus mengupayakan penyelesaian terbaik.
“Situasi ini seharusnya tidak terjadi, apalagi jika syarat telah terpenuhi. Kami menerima semua masukan dan data terbaru yang akan kami koordinasikan langsung dengan BKN di pusat untuk mencari solusi terbaik ke depannya,” ujar Endi.
Rapat ini menjadi langkah awal untuk mengurai permasalahan yang dihadapi para guru non-ASN dan memastikan bahwa hak serta status mereka mendapat perhatian dan penyelesaian yang adil.