Bukittinggi – Komisi IV DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan kerja ke UPDT Balai Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (SDABK) Wilayah Utara, Dinas SDA dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Barat, Selasa (15/7/2025).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas SDA dan BK Sumatera Barat ini, disambut langsung oleh Kepala UPDT Balai SDABK Wilayah Utara, Hendri Yuliandra beserta jajaran. Dari Komisi IV DPRD Provinsi Riau, hadir Ketua Komisi IV Ma’mun Solikhin, Wakil Ketua Darmalis, Sekretaris Zulfadhli Alhamdi, serta anggota Dodi Saputra, Manahara Napitupulu, Khairul Umam, dan Muhtarom.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Riau Ma’mun Solikhin membuka diskusi dengan menanyakan rangkaian tugas dan fungsi UPDT Balai SDABK Wilayah Utara. Menanggapi hal tersebut, Hendri Yuliandra memaparkan bahwa balai ini memiliki wilayah kerja di 11 kabupaten/kota di Sumatera Barat dan telah menerima sebanyak 28 usulan pokok-pokok pikiran (pokir) dari anggota legislatif, khususnya terkait pengelolaan sumber daya air dan infrastruktur bina konstruksi. Salah satu fokusnya adalah penanganan aliran sungai di kawasan Ngarai Sianok yang memerlukan penataan lebih lanjut.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau Dodi Saputra menyampaikan pandangan dari Provinsi Riau terkait normalisasi sungai. Menurutnya, terdapat dua perspektif berbeda. Di satu sisi, normalisasi sungai dianggap dapat mengatasi banjir dan meningkatkan fungsi aliran sungai. Namun di sisi lain, proses ini juga berdampak sosial yang besar, termasuk relokasi masyarakat, sehingga diperlukan pendekatan yang lebih efisien dan berkeadilan.
Dodi juga menyoroti bahwa usulan pokir tidak dapat digunakan untuk pelaksanaan program normalisasi sungai, karena kewenangan pengelolaan sungai sepenuhnya berada di pemerintah pusat. Akibatnya, banyak sungai saat ini yang terbengkalai dan berpotensi menjadi kawasan rawan bencana.
Menanggapi hal tersebut, Hendri Yuliandra menjelaskan bahwa pihaknya memang tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengelolaan sungai-sungai besar, terutama yang berkaitan dengan kebencanaan atau kondisi darurat. Kewenangan UPDT Balai lebih terbatas pada pengelolaan anak-anak sungai dalam wilayah kerjanya.
Kunjungan ini menjadi ajang pertukaran informasi dan pengalaman antara dua daerah, khususnya dalam upaya pengelolaan sumber daya air yang lebih efektif dan berdampak luas bagi masyarakat.