Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2024 melaksanakan kunjungan kerja ke Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Jumat (25/4/2025).
Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Pansus Ginda Burnama, didampingi oleh anggota Pansus, yaitu Soniwati, Jons Ade Nopendra, Ayat Cahyadi, Androy Aderianda, Darmalis, dan Farida H. Saad.
Rombongan Pansus diterima langsung oleh Hendy Kusuma dari Subdit Wilayah 1 di Ruang Rapat Subdit-1, Gedung H Lantai 16 Kemendagri RI.
Dalam pertemuan ini, Pansus DPRD Provinsi Riau membahas berbagai materi penting, diantaranya pengantar terkait dokumen LKPJ Gubernur Riau Tahun 2024, persoalan audit BPK yang belum selesai terhadap APBD 2024 yang dilaporkan dalam LKPJ, serta terjadinya tunda bayar. Selain itu, juga dibahas pemahaman tentang mekanisme kurang salur dan tunda bayar, serta konsekuensi hukum atas rekomendasi DPRD terhadap LKPJ.
Dari hasil diskusi, disampaikan bahwa permasalahan terkait pergeseran anggaran, perubahan anggaran, tunda bayar, dan kurang salur disarankan untuk dikonsultasikan lebih lanjut ke bidang Keuangan dan Anggaran Kemendagri yang berada di Lantai 8. LKPJ sendiri merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk disampaikan selambat-lambatnya pada 31 Maret 2025.
Terkait audit BPK yang belum selesai, pihak DPRD diberi kewenangan untuk meminta data hasil pemeriksaan BPK, mengingat waktu kerja BPK dalam menilai APBD maksimal adalah enam bulan. DPRD juga dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja OPD dengan mengacu pada perjanjian kinerja yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Selain itu, DPRD didorong untuk meminta ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan (LPP) guna memperdalam analisis terhadap pelaksanaan APBD.
Dalam kesempatan itu juga ditegaskan bahwa rekomendasi DPRD terhadap LKPJ akan menjadi salah satu bahan pertimbangan Kementerian Dalam Negeri dalam menetapkan Dana Transfer Pemerintah Pusat kepada daerah. Jika DPRD tidak menyampaikan rekomendasi terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024, maka secara otomatis tidak akan ada catatan evaluasi untuk pelaksanaan APBD tahun berikutnya.
Melalui kunjungan kerja ini, Pansus DPRD Provinsi Riau diharapkan dapat memperkaya pemahaman dalam proses penyusunan rekomendasi LKPJ, sehingga dapat memberikan catatan yang konstruktif dan strategis demi peningkatan tata kelola pemerintahan daerah ke depannya.