Komisi III DPRD Riau Melakukan Kunjungan ke Kantor SKK Migas di Wisma Mulia Tower

Jakarta – Untuk menggali lebih dalam potensi pendapatan daerah sektor migas, guna mengatasi defisit dalam struktur APBD Provinsi Riau, Komisi III DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan ke Kantor SKK Migas yang terletak di Wisma Mulia Tower, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).

Hadir dalam kunjungan ini, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Edi Basri, didampingi Anggota Komisi III DPRD Provinsi Riau Abdullah dan Sofyan, serta staf sekretariat DPRD Provinsi Riau.

Rombongan Komisi III DPRD Provinsi Riau disambut oleh Sekretaris SKK Migas Luky, beserta Kepala Wilayah Kerja Sumatera Bagian Utara Wicaksono, dan jajaran SKK Migas lainnya.

Salah satu fokus pembahasan dalam pertemuan ini adalah Dana Bagi Hasil (DBH), khususnya terkait Sumber Daya Alam (SDA) yang terdiri dari minyak dan gas bumi, mineral, batubara, kehutanan, panas bumi, perikanan, dan perkebunan sawit. DBH merupakan sumber penerimaan negara bukan pajak yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu, untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Oleh karena itu, transparansi dalam pengelolaan DBH sangat diperlukan, terutama terkait dengan alokasi yang diterima daerah.

Selain itu, Komisi III juga menyoroti pentingnya Participating Interest (PI), yang merupakan proporsi kepemilikan dalam proyek hulu migas. Komisi III DPRD Provinsi Riau berharap agar SKK Migas dapat mendorong Pertamina Hulu Rokan, sebagai pengelola blok migas, untuk menunaikan kewajibannya kepada Pemerintah Provinsi Riau, terutama di awal tahun atau semester pertama. Dengan begitu, kewajiban tersebut diharapkan dapat mengurangi beban keuangan daerah yang tengah mengalami defisit.

Komisi III juga menekankan pentingnya pencapaian target lifting minyak yang diukur dalam barel per hari. Mereka berharap agar target lifting tersebut tercapai, bahkan dapat ditingkatkan. SKK Migas mengajak Pemerintah Provinsi Riau untuk bersinergi dalam mendorong ketahanan energi Indonesia, mengingat hampir 50 persen kebutuhan energi nasional masih bergantung pada minyak bumi dan gas alam.

Dalam pertemuan tersebut, pihak SKK Migas menegaskan bahwa pengelolaan DBH dan mekanisme bagi hasilnya merupakan kewenangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Oleh karena itu, finalisasi terkait DBH berada di ranah Kementerian Keuangan.

Mendengar penjelasan tersebut, Edi Basri menegaskan bahwa dengan jelasnya informasi ini, diharapkan akan tercipta kolaborasi yang lebih baik antara DPRD Provinsi Riau dan SKK Migas, tanpa adanya miskomunikasi atau ketegangan yang dapat merugikan kedua belah pihak.

“Mudah-mudahan ke depan ini terjadi sebuah kolaborasi. Intinya bagi kami, bapak-bapak di SKK Migas adalah sama-sama berjuang untuk mewujudkan tugas kita masing-masing. Jangan sampai ada miskomunikasi atau ketegangan yang diakibatkan oleh pihak-pihak yang tidak mengerti,” ujar Edi Basri.

Dengan kunjungan ini, Komisi III DPRD Provinsi Riau berharap dapat memperkuat hubungan dengan SKK Migas dan terus menggali potensi pendapatan sektor migas, untuk meningkatkan perekonomian dan keuangan daerah Provinsi Riau.

error: Content is protected !!
Scroll to Top