Komisi II DPRD Riau Melakukan Kunjungan Konsultasi ke Kementerian Koperasi dan UKM RI

Jakarta – Komisi II DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan konsultasi ke Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia terkait pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, Selasa (22/4/2025).

Kunjungan ini dihadiri oleh Wakil Ketua III DPRD Provinsi Riau Budiman Lubis, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau Adam Syafaat, Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau Hardi Chandra, Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Riau Androy Ade Rianda, serta Anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau lainnya.

Rombongan Komisi II DPRD Provinsi Riau diterima oleh Asisten Deputi Pengembangan Produksi Kemenkop UKM Elviandi, didampingi Kepala Biro Umum dan Keuangan Muhammad Alishah Dani.

Dalam pertemuan tersebut, Elviandi menyampaikan bahwa Menteri Dalam Negeri telah menginstruksikan agar setiap daerah memasukkan kegiatan unggulan Koperasi Merah Putih dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Ia menegaskan bahwa koperasi ini harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan mengedepankan prinsip entitas ekonomi berbasis gotong royong.

Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi solusi pemerataan ekonomi, mengurangi kesenjangan, mendorong swasembada pangan berbasis koperasi, menciptakan lapangan kerja di desa, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pertumbuhan ekonomi.

Elviandi juga menjelaskan bahwa Inpres Nomor 9 Tahun 2025 memberikan kewenangan luas yang didukung oleh 18 lembaga untuk mempercepat implementasi program Merah Putih di seluruh desa.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua III DPRD Provinsi Riau Budiman Lubis menyampaikan kekhawatiran terkait potensi tumpang tindih antara Koperasi Merah Putih dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang memiliki model usaha serupa.

Elviandi menjawab bahwa Koperasi Merah Putih bersifat independen dengan akses langsung ke pasar modal nasional, sementara BUMDes lebih terikat pada kebijakan pemerintah desa. Ia menambahkan, sinergi antara keduanya akan diatur melalui petunjuk teknis agar tidak terjadi duplikasi, bahkan memungkinkan BUMDes menjadi bagian dari koperasi.

“Koperasi Merah Putih adalah program nasional yang sangat mulia untuk menghidupkan kembali ekonomi masyarakat dari akar rumput,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, Kementerian Koperasi RI mendorong Pemerintah Provinsi untuk segera melaksanakan musyawarah desa khusus sebagai dasar pembentukan koperasi, mengingat sifat koperasi ini yang sukarela dan berbasis gotong royong.

Dengan adanya komitmen dari berbagai pihak, diharapkan Koperasi Merah Putih dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa yang berkelanjutan, mandiri, dan berkeadilan.

error: Content is protected !!
Scroll to Top