Pekanbaru – DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Selasa (15/4/2025).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Parisman Ihwan, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau lainnya, yaitu Ahmad Tarmizi dan Budiman Lubis, serta dihadiri oleh perwakilan dari seluruh fraksi DPRD Riau, yaitu Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Soniwati beserta jajaran, Sekretaris Fraksi Partai Golkar Jons Ade Nopendra beserta jajaran, Ketua Fraksi Partai Gerindra Ginda Burnama beserta jajaran, Ketua Fraksi PKS Ayat Cahyadi beserta jajaran, Ketua Fraksi Partai Demokrat Dodi Saputra dan Sekretaris Fraksi Demokrat Manahara Napitupulu, Sekretaris Fraksi Partai Nasdem Farida H. Saad beserta jajaran, Anggota Fraksi PKB Siti Aisyah beserta jajaran, Ketua Fraksi PAN PLUS Diski, serta Sekretaris Fraksi PAN PLUS Fairuz.
Dari pihak Pemerintah Provinsi Riau, dihadiri oleh Gubernur Riau Abdul Wahid, Pj Sekretaris Daerah Provinsi Riau M. Taufik Oesman Hamid, serta unsur Forkopimda Riau lainnya.
Penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Sampah disampaikan oleh Sunaryo, yang dilanjutkan dengan persetujuan dewan dan pendapat akhir gubernur yang diwakili oleh Pj Sekdaprov.
Dengan terselesaikannya agenda penting ini, diharapkan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah dapat segera disahkan, memberikan kontribusi positif dalam pengelolaan lingkungan hidup, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Provinsi Riau. Sebagai bagian dari komitmen untuk mewujudkan Riau yang lebih bersih dan ramah lingkungan, diharapkan Ranperda ini dapat menjadi dasar bagi kebijakan dan tindakan yang lebih efektif dalam pengelolaan sampah ke depan.