Pekanbaru – DPRD Provinsi Riau menggelar rapat paripurna dengan beberapa agenda, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Kamis (7/11/2024).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Parisman Ihwan dan Ahmad Tarmizi, serta dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing fraksi DPRD Provinsi Riau, yaitu Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Soniwati beserta jajaran, Sekretaris Fraksi Partai Golkar Jons Ade Nopendra beserta jajaran, Ketua Fraksi PKS Ayat Cahyadi dan Sekretaris Fraksi PKS Abdullah beserta jajaran, Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra Zulhendri beserta jajaran, Sekretaris Fraksi PKB Mukhtarom beserta jajaran, Ketua Fraksi Partai Nasdem Munawar Syahputra beserta jajaran.
Pemeritah Provinsi Riau dihadiri oleh Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Provinsi Riau Taufik Oesman Hamid, beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau lainnya.
Rapat paripurna ini diawali dengan agenda pertama, yaitu penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Riau Tahun 2024-2043.
Sesuai dengan kesepakatan bersama dan guna untuk efisiensi waktu, Pandangan Umum Fraksi diserahkan oleh perwakilan masing-masing fraksi.
Dilanjutkan dengan penyerahan Pandangan Umum Fraksi dari Pimpinan DPRD Provinsi Riau kepada Pj Sekretaris Daerah Provinsi Riau.
Berkenaan telah diserahkannya naskah Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Riau Tahun 2024- 2043, maka rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda kedua, yaitu penyampaian Rencana Kerja (Renja) DPRD Provinsi Riau Tahun 2025.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi/Kabupaten Kota Pasal 67 ayat 4 yang menyatakan : hasil penyelarasan Rencana Kerja disampaikan kepada Pimpinan DPRD untuk dibahas dan ditetapkan di dalam Paripurna, bersama dengan ini disampaikan penetapan Rencana Kerja DPRD Provinsi Riau Tahun 2025.
Kemudian, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda ketiga, yaitu penyampaian pengumuman Anggota Reses Masa Persidangan I ( September – Desember) Tahun 2024.
Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan DPRD Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2020, bahwa Reses merupakan masa penghentian atau istirahat dari kegiatan sidang, serta komunikasi langsung antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
Pelaksanaan kegiatan Reses juga merupakan manivestasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana pada pasal 108 huruf;
a. Anggota DPRD Provinsi berkewajiban Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
b. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
c. Memberikan Pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Dalam pelaksanaannya, aspirasi masyarakat dari masing-masing Daerah Pemilihan yang telah diserap oleh Anggota DPRD kemudian dituangkan dalam sebuah laporan dan dilaporkan kepada Pimpinan DPRD dan seterusnya disampaikan dalam rapat paripurna tertuang dalam Peraturan DPRD Provinsi Riau pasal 117.
Laporan pelaksanaan Reses tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Pj Gubernur Riau untuk dijadikan bahan masukan bagi Pemerintah Daerah dalam menentukan kebijakan dan penyusunan rencana pembangunan daerah ke depannya.
“Kita maklumi pula bahwa kegiatan Reses merupakan wujud pertanggungjawaban Anggota DPRD secara politis terhadap Daerah Pemilihannya, artinya apa yang menjadi aspirasi masyarakat di Daerah Pemilihan masing-masing kiranya dapat diwujudkan melalui kebijakan pembangunan daerah,” ujar Parisman Ihwan saat memimpin rapat.
Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Riau pada tanggal 30 Oktober 2024 tentang revisi jadwal kegiatan Anggota Dewan bulan November Tahun 2024, maka melalui Rapat Paripurna ini diumumkan “ANGGOTA DPRD PROVINSI RIAU AKAN MELAKSANAKAN RESES”.
Pelaksanaan Reses Anggota DPRD Provinsi Riau terhitung mulai tanggal 10 hingga 17 November 2024 dengan berpedoman pada jumlah hari maksimal yaitu 8 hari.