Komisi V Membahas Terkait Desa Adat di Siak

Pekanbaru – Komisi V DPRD Provinsi Riau mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (PMD Dukcapil) Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Riau, Kamis, (7/11/2024).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Indra Gunawan Eet, didampingi Wakil Komisi V DPRD Provinsi Riau Abdul Kasim, dan Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Riau Robin P. Hutagalung, serta dihadiri Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau, yaitu Fairus dan Rizal Zamzami.

Hadir dalam rapat ini Kepala Dinas PMD Dukcapil Provinsi Riau Djoko Edy Imhar, beserta jajarannya.

Dalam pembahasan, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau Fairus menanyakan status delapan desa adat yang ada di Kabupaten Siak.

“Di Siak ada delapan desa adat, sampai sekarang permasalahannya tidak selesai, solusinya apa?,” pungkasnya.

Kepala Dinas PMD Dukcapil Provinsi Riau Djoko Edy Imhar menjelaskan, bahwa selama empat belas tahun terakhir, desa-desa yang dimaksud masih berstatus desa biasa karena belum adanya payung hukum.

“Pada dasarnya desa adat itu sifatnya homogen, menjadi syarat agar tidak terjadi benturan kepentingan. Jalan keluar yang paling mungkin adalah permendagri,” tutupnya.

error: Content is protected !!
Scroll to Top