Pekanbaru – Susunan Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Riau Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Badan Anggaran merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Anggota Badan Anggaran diusulkan oleh masing-masing Fraksi dengan mempertimbangkan keanggotaannya dalam tiap-tiap Komisi dan paling banyak 1/2 (setengah) dari jumlah Anggota DPRD.
Sesuai dengan kesepakatan antara Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Riau, berikut susunan pimpinan dan anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Riau Masa Jabatan Tahun 2024-2029:
Ketua : Kaderismanto (PDI Perjuangan)
Wakil Ketua : Parisman Ihwan (Golkar), Ahmad Tarmizi (PKS), dan Budiman (Gerindra).
Anggota :
Soniwati (PDI Perjuangan)
Suyadi (PDI Perjuangan)
Robin P Hutagalung (PDI Perjuangan)
Andi Darma Taufik (PDI Perjuangan)
Indra Gunawan Eet (Golkar)
Imustiar (Golkar)
Darmalis (Golkar)
Jons Ade Nopendra (Golkar)
Ayat Cahyadi (PKS)
Khairul Umam (PKS)
Abdullah (PKS)
Abdul Kasim (PKS)
Ginda Burnama (Gerindra)
Zulfadhli Alhamdi (Gerindra)
Androy Ade Rianda (Gerindra)
Dodi Saputra (Demokrat)
Manahara Napitupulu (Demokrat)
Nur Azmi Hasyim (Demokrat)
Monang Eliezer Pasaribu (Demokrat)
Kasir (PKB)
Misliadi (PKB)
Muhtarom (PKB)
Munawar Syahputra (Nasdem)
Hasby Assodiqi (Nasdem)
Efrinaldi (Nasdem)
Diski (PAN)
M Fadel Variza (PAN)
Ikbal Sayuti (PAN)
Khuzairi (Plt Sekretaris DPRD Provinsi Riau)
Badan anggaran mempunyai tugas dan wewenang, diantaranya memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum peraturan Kepala Daerah tentang rencana kerja Pemerintah Daerah ditetapkan, melakukan konsultasi yang diwakili oleh anggotanya dengan komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara.
Kemudian, memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, melakukan penyempurnaan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Menteri bersama tim anggaran Pemerintah Daerah.
Selain itu, Badan Anggaran juga melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh Kepala Daerah, dan memberikan saran kepada Pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD.