Pekanbaru – DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun 2024 sekaligus persetujuan dewan dan pendapat akhir gubernur, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Kamis (5/9/2024).
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto, serta dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing Fraksi DPRD Provinsi Riau, yaitu Anggota Fraksi Partai Golkar Sehat Abdi Saragih beserta jajaran, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Suyadi beserta jajaran, Anggota Fraksi Partai Demokrat Zulkifli Indra, Manahara Napitupulu dan Yuliawati, Ketua Fraksi PAN Sahidin beserta jajaran, serta Anggota DPRD Provinsi Riau lainnya yang mengikuti rapat ini secara virtual.
Pemerintah Provinsi Riau dihadiri oleh Pj Gubernur Riau Rahman Hadi, beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau lainnya.
Memasuki bagian akhir dari perjalanan sebuah Rancangan Perda, baik yang merupakan inisiatif DPRD maupun usulan pemerintah senantiasa bermuara pada penyampaian Laporan Hasil Kerja. Penyampaian Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2024 sekaligus persetujuan dewan dan pendapat akhir gubernur yang dilaksanakan hari ini, tentunya merupakan bagian akhir dari proses pembentukan sebuah Peraturan Daerah.
Hardianto mengatakan, Badan Anggaran DPRD Provinsi Riau bersama TAPD telah melaksanakan pembahasan secara komprehensif terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD tahun 2024. Tentunya dalam proses pembahasannya ditemukan berbagai persoalan yang menjadi fokus perhatian dalam pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD tahun 2024.
Berkenaan dengan itupula, lanjut Hardianto, Badan Anggaran DPRD bersama TAPD Provinsi Riau telah melakukan finalisasi terhadap Ranperda yang dimaksud, sehingga Rapat Paripurna penyampaian Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran dan persetujuan dewan dapat di agendakan pada hari ini.
Dengan berpedoman pada Tata Tertib DPRD Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Riau pada Pasal 21 ayat (3) huruf (g) point 1 yang berbunyi : “Penyampaian Laporan Badan Anggaran Terhadap Proses Finalisasi Pembahasan Rancangan Perda Tentang APBD/ Perubahan APBD dan Disertai Lampiran Pendapat Akhir Fraksi”.
“Sejalan dengan hal tersebut, marilah kita ikuti dan simak bersama penyampaian Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran terhadap Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024 yang akan disampaikan oleh juru bicara Badan Anggaran Zulkifli Indra,” ujar Hardianto.
Setelah agenda penyampaian Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran dan persetujuan dewan telah selesai dilaksanakan, maka selanjutnya adalah penyampaian pendapat akhir gubernur. Hal ini sejalan dengan Peraturan DPRD Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Riau pada Pasal 21 ayat (3) huruf (g) point 3 yang berbunyi : “Penyampaian Pendapat Akhir Gubernur terhadap Rancangan Perda Tentang APBD/Perubahan APBD yang telah disetujui DPRD”.
“Berkenaan dengan hal tersebut, kami minta kesediaan Saudara Penjabat Gubernur Riau berkenan menyampaikan pendapat akhir gubernur sekaligus nantinya bersama-sama dengan Pimpinan DPRD Provinsi Riau untuk melakukan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun 2024,” kata Hardianto.
Kemudian Hardianto mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Penjabat Gubernur Riau yang telah menyampaikan pendapat akhir gubernur sekaligus berkenan menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Riau dan Gubernur Riau terhadap Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Provinsi Riau Tahun 2024 dihadapan majelis yang mulia ini.