Pengkajian Ranperda Provinsi Riau tentang Perlindungan & Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Jakarta – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan konsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) terkait pengkajian Ranperda Provinsi Riau tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, di Gedung H Kemendagri RI, Jumat (30/8/2024).

Rombongan Bapemperda DPRD Provinsi Riau dihadiri oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sunaryo, didampingi Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Ma’mun Solikhin, serta Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Riau, yaitu Karmila Sari, Septina Primawati, Suyadi, Tumpal Hutabarat, Marwan Yohanis, Arnita Sari, dan Sofyan Siroj.

Kunjungan konsultasi ini diterima oleh Analis Hukum Ahli Pertama Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Raja Parningotan Siantury.

Menurut Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016, yang dimaksud Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga Negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Riau Supriyadi menyampaikan salah satu muatan UU No. 8 Tahun 2016 yang memuat bahwa pemerintah daerah wajib melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Ia berharap dengan perda yang disempurnakan nanti, bisa membantu para penyandang disabilitas bisa disejajarkan dalam setiap aspek kehidupan.

“Aturan yang lama itu masih ada bentuk dari belas kasihan, yang mana seiring dengan berjalannya waktu, keterbukaan zaman, kesetaraan gender, dan lain-lain, sudah jalannya kita menyadari bahwa beliau-beliau (penyandang disabilitas) ingin disejajarkan dalam hak memperoleh pendidikan, kesempatan kerja, kehidupan sosial, termasuk hak politik,” jelasnya.

Analis Hukum Ahli Pertama Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Raja Parningotan Siantury mengapresiasi inisiatif Bapemperda Provinsi Riau terhadap rancangan perda ini.

“Ini harus menjadi perhatian kita bersama, prioritas untuk ditetapkan di tahun 2024, karena kalau kita melihat di perda ini akan menjadi sangat sangat holistik terhadap sarana dan prasarana, infrastruktur, kemudian hak-hak yang akan diterima oleh teman-teman kita penyandang disabilitas,” pungkasnya.

Turut hadir mendampingi dalam kunjungan ini, Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Riau Supriyadi dan Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Riau Armanita.

error: Content is protected !!
Scroll to Top