BEM UNILAK Unjuk Rasa Menolak Pengesahan Revisi UU Pilkada

Pekanbaru – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Lancang Kuning (UNILAK) menyampaikan aspirasinya pada aksi unjuk rasa yang digelar hari ini, Jumat (23/8/2023) di depan gedung DPRD Provinsi Riau.

Aksi yang juga diikuti oleh BEM UNRI, BEM UIR, BEM UIN, HMI MPO, SEMMI PKU, CIPAYUNG Plus, dan BEM STIE Riau ini, digelar dalam rangka menolak pengesahan Revisi UU Pilkada. Demo ini bagian dari gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’ yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto yang turun langsung menemui ratusan mahasiswa tersebut memohon maaf atas apa yang telah terjadi di Indonesia saat ini. Hardianto yang juga didampingi oleh Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Robin P Hutagalung, memberi ruang kepada ratusan mahasiswa tersebut untuk menyampaikan aspirasinya.

Adapun beberapa aspirasi yang disampaikan oleh BEM UNILAK. Pertama, meminta DPR RI mencabut hasil rapat, yang membahas tentang UU Pilkada dan / mematuhi UU Pilkada Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan MK nomor 70/PUU-XII/2024 pada tanggal 20 Agustus 2024.

Kedua, menolak dengan tegas wacana menerbitkan perpu, mempengaruhi hukum politik dan Pilkada. Ketiga, meminta dan menuntut KPU RI untuk melaksanakan aturan Pilkada sesuai dengan keputusan MK. Keempat, klarifikasi dan statement dari pihak legislatif terkait kelalaian selama rapat dan terkait keputusan dalam rapat.

Menanggapi hal tersebut Hardianto dalam keadaan yang kurang sehat dikarenakan baru selesai menjalankan operasi, menyampaikan bahwa suara dari seluruh mahasiswa sudah didengar dan akan disampaikan ke pusat. Hardianto juga berharap perjuangan mahasiswa tidak berhenti sampai disini, dan seluruh DPRD Provinsi Riau akan memperjuangkan seluruh aspirasi yang telah disampaikan.

error: Content is protected !!
Scroll to Top