Mahasiswa UIR Unjuk Rasa Menuntut DPRD Riau Memahami Permasalahan dalam Keputusan MK

Pekanbaru – Puluhan Mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Provinsi Riau, Kamis (22/8/2024).

Puluhan mahasiswa UIR tersebut diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau Eddy A. Mohd. Yatim, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Zulkifli Indra, dan Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Robin P Hutagalung.

Koordinator Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Aditya Prayoga dan Koordinator Lapangan Angga Banito Rambe mengatakan, mahasiswa menuntut DPRD Provinsi Riau untuk memahami permasalahan-permasalahan dalam Keputusan MK. Berikut merupakan beberapa tuntutan yang disampaikan oleh Angga Banito Rambe.

Pertama, pengkhianatan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap rakyat hari ini 21 Juni 2024 Demokrasi di negara kita tercinta, negara Indonesia telah mati tercabik-cabik dibunuh oleh oligarki. Kedua, Dewan Perwakilan Rakyat yang seharusnya menjadi representatif dari masyarakat hari ini terbukti secara sah dan nyata telah menjadi budak kekuasaan, terbukti dengan adanya pembahasan RUU Pilkada oleh Baleg DPR RI bersama pemerintah yang dibahas secara kilat dan mengabaikan putusan MK Nomor 70 sehari setelah putusan MK tersebut keluar.

Kemudian, RUU Pilkada yang menggunakan putusan MA terkait batas usia minimal calon kepala daerah merupakan putusan yang cacat secara hukum dan secara jelas berpihak kepada putra mahkota sang presiden yang terancam tidak bisa berlaga dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah 2024 ini. Dalam hal ini merupakan suatu pengkhianatan terhadap konstitusi dikarenakan putusan MA tersebut telah dibatalkan oleh putusan Nomor 70 sehari sebelum repat pembahasan RUU tersebut dilakukan.

Rapat tersebut juga mengabaikan putusan MK yang menurunkan threeshold pencalonan kepala daerah yang semula dari 20 persen menjadi 7.5 persen, pengabdian ini merupakan tindakan yang mencederai nilai-nilai c demokrasi dimana hal ini menegaskan demokrasi KIM Plus di dalam perpolitikan negara ini dan menegaskan bahwasanya kedaulatan rakyat bukanlah lagi yang tertinggi melainkan kepentingan oligarki adalah segalanya.

Maka sudah seharusnya seluruh eleman masyarakat bergerak mengawal putus MK dan menolak RUU Pilkada yang dibuat oleh Baleg DPR RI demi kedaulatan rakyat dan menjaga demokrasi dari oligarki-oligarki yang haus akan kekuasaan dan mengesampingkan kedaulatan rakyat. Darurat demokrasi sedang terjadi, reformasi sedang dihabisi konstitusi sedang dikebiri maka PERLAWANAN adalah satu salunya jawaban.

“Kami Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Hukum Universitas Islam Riau menuntut kepada Bapak/Ibu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau agar bertindak sebagai representasi dari rakyat sebagaimana seharusnya demi menjaga demokrasi di negara tercinta ini dengan tetap mengawal putusan MK dan mengecam tindakan Baleg DPR RI yang inkonstitusional serta mertolak Pengesahan RUU Pilkada yang kami nilai sarat akan kepentingan oligarki,” ujar Angga Banito Rambe dalam orasinya.

Menyikapi hal tersebut, Robin juga menyampaikan bahwa DPRD Provinsi Riau telah mendengarkan kondisi terakhir di Indonesia.

“Kita juga sudah mendengar kondisi terakhir ini, dan ini menjadi pelengkap perjuangan mahasiswa se Indonesia bahwa di Provinsi Riau sudah menyuarakan agar pusat bisa mendengar dan menindaklanjuti bahwa demokrasi ini memang harus kita kawal, demokrasi harus tumbuh subur di Indonesia tanpa ada yang mencoba-coba untuk mengebirinya,” jelas Robin.

“Kita tau bahwa surat MK dilindungi oleh UUD 1945, barang siapa yang mencoba tidak tunduk dan taat kepada keputusan MK itu sama dengan melawan UUD 1945. Oleh karena itu apa yang kalian sampaikan kami akan teruskan kepada pusat. Kami di DPRD Provinsi Riau hanya bisa berterimakasih dan memberi penghargaan atas apa yang kalian semua sampaikan untuk melengkapi dan memperkuat perjuangan teman-teman mahasiswa di Indonesia. Semoga apa yang disampaikan bisa didengar oleh pemerintah pusat dan tetap setia kepada UUD dan menaati keputusan MK,” tutup Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Robin P Hutagalung.

error: Content is protected !!
Scroll to Top