Pekanbaru – Tenaga Ahli (TA) Komisi II DPRD Provinsi Riau Muhammad Romi dan TA Komisi V DPRD Provinsi Riau Muhammad Faisal, menerima kunjungan belajar dari siswa dan siswi dari SMP Negeri 40 Pekanbaru, di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Rabu (21/8/2024).
Kunjungan tersebut digelar dengan tujuan guna meningkatkan pemahaman siswa dan siswi SMP Negeri 40 Pekanbaru tentang lembaga legislatif.
Muhammad Faisal menjelaskan apa saja tugas dan fokus dari 5 (lima) komisi di DPRD Provinsi Riau. Muhammad Faisal juga menjelaskan selain komisi, ada AKD, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, serta Badan Musyawarah yang membantu tugas DPRD Provinsi Riau.
Kunjungan belajar tersebut juga dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Dalam sesi tersebut ada beberapa pertanyaan yang diajukan oleh siswa dan siswi antara lain tentang jalanan pekanbaru, syarat-syarat menjadi anggota DPRD, apa alasan orang berminat menjadi anggota DPRD, kedudukan DPRD dalam pembentukan undang-undang atau peraturan daerah dan bullying yang masih marak terjadi di dunia pendidikan khususnya di Pekanbaru.
“Untuk menjadi Anggota DPRD harus terdaftar di partai politik, harus berpendidikan minimal SMA dengan tugas yang dibagi dengan 5 komisi dengan membawa aspirasi dari dapilnya masing-masing,” ujar Muhammad Faisal.
“Telah mulai dibentuk Satgas Peduli Anak untuk sosialisasi ke sekolah-sekolah salah satunya tentang bullying di sekolah,” tambah Faisal.
Menambahkan pertanyaan tentang pembentukan undang-undang atau peraturan daerah, Muhammad Faisal menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Riau membuat peraturan daerah tentang pendidikan dengan tujuan perbaikan kurikulum, kesejahteraan guru, dan operasional sekolah. Peraturan tersebut bersumber dari masyarakat dan dari inisiatif dewan.
Kunjungan ini diakhiri dengan siswa dan siswi diajak untuk berkeliling ruangan paripurna yang didampingi oleh Tim Protokol DPRD Provinsi Riau.