Rapat Kerja Pembahasan Ranperda tentang Perlindungan & Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Pekanbaru – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau mengadakan rapat kerja dalam rangka pembahasan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bersama Dinas Sosial dan Biro Hukum Sekretariat Provinsi Riau, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Senin (19/8/2024).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sunaryo, dan anggota Bapemperda DPRD Provinsi Riau lainnya, yakni Muhammad Arpah, Marwan Yohanis, Tumpal Hutabarat, dan Suyadi. Turut mendampingi Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Provinsi Riau, yaitu Gembong WS, Fendry Jaswir, dan Wenda.

Turut hadir dari Dinas Sosial Provinsi Riau Nomanda Chitra, Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Riau Armanita, beserta jajarannya.

Pada kesempatan ini, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sunaryo ingin mengetahui sejauh mana perjalanan dari perda yang lama yang berkaitan dengan hal ini. Ia juga menanyakan apakah penyandang disabilitas sudah mendapatkan haknya atau belum.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Riau Armanita menjelaskan, dikarenakan adanya perubahan terhadap peraturan yang mengatur tentang disabilitas, sehingga saat ini ada perintah untuk membentuk Perda tentang disabilitas tersebut.

“Karena sebelumnya menggunakan undang-undang dan dikarenakan peraturannya berubah, tentu adanya perubahan yang berbeda terkait tentang materi Kemendagri dan mana yang menjadi perintah provinsi, serta kabupaten dan kota,” ujar Armanita.

Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Provinsi Riau Fendry Jaswir memberi masukan, agar Perda yang baru ini dimasukkan tentang keagamaan, seperti tentang bimbingan rohani, sehingga diperlukan fasilitas guru dari bidang kitab suci.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Sosial mengatakan, bahwa keagamaan sudah dimasukan di dalam Perda tersebut dan akan menambahkan untuk bimbingan rohani yang beragama islam maupun non muslim.

Sementara itu, Sunaryo berharap perusahaan BUMN dan juga swasta diharuskan untuk memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

“Saya berharap lanjutan Ranperda kita ini kedepannya lebih luas lagi saat berdiskusi dengan OPD yang bersangkutan. Mungkin ini akan menjadi Ranperda kita yang terakhir di periode ini, dan nanti akan kita lanjutkan di tahap selanjutnya setelah itu kita akan konsultasikan Kemendagri dalam waktu dekat,” tutup Sunaryo.

error: Content is protected !!
Scroll to Top