Pekanbaru – DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, sekaligus persetujuan dewan dan pendapat akhir Pj Gubernur, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Senin (5/8/2024).
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho, serta dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing Fraksi DPRD Provinsi Riau, yaitu Sekretaris Fraksi Partai Golkar Parisman Ihwan, Anggota Fraksi PDI Perjuangan Andi Darma Taufik beserta jajaran, Ketua Fraksi Partai Gerindra Syafrudin Iput beserta jajaran, serta Anggota DPRD Provinsi Riau lainnya yang mengikuti rapat ini secara virtual.
Pemerintah Provinsi Riau dihadiri oleh Pj Gubernur Riau S.F Hariyanto, beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau lainnya.
Dalam hal ini, laporan hasil kerja Pansus terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah disampaikan oleh juru bicara Pansus, Markarius Anwar.
Dengan telah disampaikannya laporan hasil kerja Pansus tersebut, Agung menanyakan persetujuan seluruh Anggota Dewan yang hadir sebagaimana yang diatur dalam Tata Tertib DPRD Provinsi Riau yang berbunyi “Pengambilan Keputusan dalam Rapat Paripurna didahului Permintaan persetujuan dari Anggota secara lisan oleh Pimpinan Rapat Paripurna”.
Sehubungan dengan telah disetujuinya Ranperda tentang Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah oleh segenap Anggota Dewan yang hadir, maka Rapat Paripurna dlanjutkan dengan mendengarkan pendapat akhir Pj Gubernur.