Pembahasan Rancangan Perubahan KUA & Rancangan PPAS Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024

Pekanbaru – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Riau bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Riau, melakukan rapat kerja dalam rangka pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024, di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Kamis (29/8/2024).

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto, diikuti oleh Anggota Banggar DPRD Provinsi Riau, yaitu Robin P Hutagalung, Abdul Kasim, Zulkifli Indra, Husaimi Hamidi, Adam Syafaat, serta Anggota Banggar DPRD Provinsi lainnya yang mengikuti rapat ini secara virtual

Dari pihak TAPD Provinsi Riau dihadiri oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau Indra, Kepala Bapenda Provinsi Riau Evarefita, serta Anggota TAPD Provinsi Riau lainnya.

Diawal rapat, Hardianto menjelaskan bahwa diakhir masa pemerintahan ini, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Riau mengupayakan APBD Tahun 2024-2025 akan segera disahkan melalui mekanisme yang akan disepakati bersama.

Menanggapi hal tersebut Kepala BPKAD Provinsi Riau Indra mengatakan, sesuai dengan kesepakatan pihaknya berupaya agar KUA-PPAS dan Ranperda bisa diselesaikan pada periode ini dengan sisa waktu yang tersedia.

“Kami akan berusaha semaksimal mungkin dengan komunikasi dan harmonisasi yang terbangun,” ujar Indra.

Indra juga menjelaskan, Pemerintah Provinsi Riau pada APBD Murni Tahun Anggaran 2024 telah melakukan pergeseran anggaran sebanyak 4 kali. Kondisi tersebut merupakan kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik ditingkat nasional maupun daerah.

Berkenaan dengan proses pergeseran anggaran dalam rangka sifatnya mendesak atau darurat, Indra menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan untuk mengakomodir DAK fisik dan non fisik antara lain, meliputi pergeseran anggaran dukungan anggaran PON 2024 dalam rangka memenuhi kebutuhan kontribusi sesuai amanat Menteri Dalam Negeri, dalam rangka pengendalian inflasi daerah, pergeseran anggaran penanganan bencana Karhutla, pergeseran anggaran perbaikan jalan Kota Pekanbaru, dan pergeseran anggaran pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga.

Dikarenakan waktu yang tidak memungkinkan, Banggar DPRD Provinsi Riau dan TAPD Provinsi Riau akan melanjutkan pembahasan pada rapat selanjutnya.

error: Content is protected !!
Scroll to Top