Jambi – Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau Tahun 2024-2044, melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jambi, Jumat (2/8/2024).
Kunjungan ini dihadiri oleh Ketua Pansus RTRW Provinsi Riau Tahun 2024-2044 Robin P Hutagalung, didampingi Anggota Pansus Parisman Ihwan, Manahara Napitupulu, Tumpal Hutabarat, Husaimi Hamidi, M. Arpah, Septina Primawati, Abdul Kasim, Lampita Pakpahan, Nurzafri, dan Sahidin.
Turut hadir beberapa perwakilan OPD di lingkungan Pemprov Riau, seperti Dinas Perkebunan Provinsi Riau, DLHK Provinsi Riau, Disnakertrans Provinsi Riau, dan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Rombongan Pansus RTRW Provinsi Riau Tahun 2024-2044, diterima oleh Kasubbag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Jambi Ahmad Darmadi, Staf Ahli Pansus, serta Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Diawal diskusi, Ketua Pansus RTRW Provinsi Riau Tahun 2024-2044 Robin P Hutagalung menjelaskan tujuan kedatangannya bersama rombongan, yaitu untuk mengetahui proses pembentukan Perda RTRW yang telah ada di Provinsi Jambi.
Dinas PUPR Provinsi Jambi menjelaskan, ada bebarapa klasifikasi fungsi budidaya yang terbagi dalam persentase kawasan, yakni hutan produksi 23 persen, kawasan perikanan 4.29 persen, kawasan industri 0.13 persen, kawasan transportasi 2.22 persen, kawasan pertanian 47,55 persen, kawasan tambang dan energi 2.83 persen, kawasan pemukiman 0.88 persen, kawasan pertahanan dan keamanan 0.02 persen.
Sedangkan komposisi dalam tata ruang dibagi dalam kategori hutan lindung 18.9 persen dan budidaya 81.1 persen. Untuk komposisi kawasan hutan 59.2 persen dan fungsi hutan 40.8 persen.
Kemudian Perda RTRW ini juga memasukkan isu strategis, yaitu isu perkembangan penduduk, ketimpangan antar wilayah, ekonomi, infrastruktur, kerawanan bencana, dan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang. Isu inilah yang dijabarkan dalam muatan dalam penyusunan Perda RTRW Provinsi Jambi.