Pansus Ranperda Pengelolaan Sampah Kunker ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jabar

Bandung – Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah, melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Jumat (2/8/2024).

Kunjungan ini dihadiri oleh Ketua Pansus Ranperda tentang Pengelolaan Sampah Almainis, Wakil Ketua Pansus Marwan Yohanis, Anggota Pansus lainnya, yaitu Yanti Komalasari, Agus Triansyah, Yuliawati, Iwa Sirwani Bibra, Tamarudin, Zulfi Mursal, Sulaiman MZ, dan Ali Rahmad Harahap.

Rombongan Pansus DPRD Provinsi Riau diterima oleh Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Jefri Agung L beserta jajarannya, di Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.

Dalam kesempatan ini, Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Jefri Agung menjelaskan, bahwa pada tanggal 6 April 2016 Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DPRD Provinsi Jawa Barat telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah Jawa Barat.

Jefri Agung mengatakan, Pemprov Jawa Barat telah menetapkan pengelolaan sampah lintas kabupaten/kota berupa Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional yang dikelola oleh UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional (PTSR) Jawa Barat pada Dinas Lingkungan Hidup, termasuk TPPAS Regional Cirebon Raya.

Selain itu, lanjut Jefri, total timbulan sampah di Jawa Barat sebanyak ±35.000 ton per harinya. Bila dirata-ratakan terhadap jumlah penduduk Jawa Barat, maka setiap orang menghasilkan 0,7 kg sampah setiap harinya.

Atas penjelasan tersebut, Anggota Pansus Yanti Komalasari menanyakan terkait penanganan sampah bagi pelaku usaha yang ada di Jawa Barat. Sementara itu, Marwan Yohanis menanyakan upaya pengelolaan sampah di Provinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 setiap wilayah menunjukkan masalah yang berbeda, karena itu penanganan sampah harus dikelola sesuai dengan keadaan wilayah tersebut.

Menjawab hal itu, Jefri menjelaskan bahwa penanganan sampah bagi pelaku usaha dilaksanakan sesuai dengan Perda Jawa Barat tentang Pengelolaan Sampah bahwa pembayaran biaya kompensasi pengolahan kemasan yang tidak dapat didaur ulang dengan teknologi yang berkembang saat ini, melalui tanggungjawab sosial dan lingkungan (corporate social resposibility).

Selain itu, lanjut Jefri, untuk membantu upaya pengurangan dan pemanfaatan tidak hanya
dilakukan Pemerintah Daerah, akan tetapi juga Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat.

“Upaya pengelolaan sampah terus dilakukan dengan mendirikan Bank Sampah, serta membangun infrastruktur pengelolaan sampah seperti TPPAS Legok Nangka & TPPAS Lulut Nambo, agar sampah yang dihasilkan dapat terkelola dengan baik, dan dapat menjadi bahan baku yang bernilai ekonomi,” jelasnya.

Turut hadir mendampingi dalam kunjungan ini, Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Riau Armanita, Kabid Prodim DLHK Provinsi Riau Mohd Fuad, perwakilan DLHK Provinsi Riau Sofiani, dan perwakilan dari DLHK Kabupaten Kampar Yusrizal.

error: Content is protected !!
Scroll to Top