Jakarta – Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto, bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau, melakukan kunjungan konsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, Rabu (26/6/2024).
Kunjungan ini dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sunaryo, diikuti oleh Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Riau lainnya serta dinas terkait.
Rombongan Bapemperda DPRD Provinsi Riau diterima oleh Analis Hukum Ahli Pertama Direktorat Produk Hukum Daerah, Raja Parningotan Siantury.
Sunaryo mengatakan, kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka mendapatkan referensi dan dasar-dasar hukum yang kuat dalam pengkajian Ranperda Provinsi Riau tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Riau Tahun 2025-2045.
Raja menjelaskan terkait penyusunan pedoman jangka panjang daerah 2025-2045 ada beberapa amanat, dalam UUD sistem perencanaan pembangunan nasional harus berpatokan kepada RPJPN tetapi posisinya sekarang masih di DPR RI dan masih dalam proses, sehingga bisa dilakukan simultan.
“Kami apresiasi terkait dengan kesigapan Provinsi Riau dalam menghadapi semua masa transisi. Saat ini kita ada dalam masa transisi besar, bukan saja rencana pembangunan menengah maupun jangka panjang karena ini berawal dengan Pilkada serentak. Juga paradigma terkait dengan hubungan keuangan pusat dalam hal ini pajak daerah, juga baru ketika memang beberapa objek ada peralihan kewenangan,” tuturnya.
“Kami akui hadirnya PP 35 tahun 2023 pas akhir-akhir mendekati deadline yang di amanatkan sehingga ini menjadi dilematis di daerah,” lanjut Raja.
Terkait hal ini, Raja berharap agar DPRD Provinsi Riau lebih banyak berkoordinasi jemput bola dengan Bapenas dan Bangda karena ini merupakan isu nasional seluruh provinsi dan kabupaten kota.