Pekanbaru – DPRD Provinsi Riau menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian perubahan susunan keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dari Fraksi Partai Demokrat dan Partai Gerindra, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Senin (15/1/2024).
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto, dan dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing Fraksi DPRD Provinsi Riau, yaitu Ketua Fraksi Partai Golkar Karmila Sari, Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Soniwati, Anggota Fraksi Partai Demokrat Zulkifli Indra dan Tumpal Hutabarat, Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra Nurzafri, Sekretaris Fraksi PAN Mardianto Manan beserta Anggota Fraksi PAN Sunaryo dan Syamsurizal, Ketua Fraksi PKS Markarius Anwar, Sekretaris Fraksi Gabungan (PPP-Nasdem-Hanura) M Arpah, serta Anggota DPRD Provinsi Riau lainnya yang mengikuti rapat ini secara virtual.
Pemerintah Provinsi Riau dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau SF Hariyanto, beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau lainnya.
Sejalan dengan Tata Tertib DPRD Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 56 Ayat 6: “Dalam hal terjadinya penggantian anggota Alat Kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud ayat (2), ditetapkan oleh DPRD dalam rapat paripurna”.
Berdasarkan Nota Dinas dari Ketua Fraksi Partai Demokrat kepada Pimpinan DPRD Provinsi Riau tertanggal 29 November 2023, dengan Nomor Surat: 13/ND/FPD/XI/2023, Perihal : Perubahan Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD dari Fraksi Demokrat.
Selanjutnya, melalui rapat paripurna ini juga disampaikan perubahan susunan keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Demokrat sebagai berikut.
Anggota Dewan Yth. Saudara KELMI AMRI anggota Bapemperda DPRD Provinsi Riau digantikan oleh Dewan Yth. Saudara TUMPAL HUTABARAT.
Dengan demikian terhitung mulai hari ini Kamis tanggal 11 Januari 2024, anggota Dewan Yth. Saudara TUMPAL HUTABARAT secara resmi menjabat sebagai Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Riau.
Berikutnya perubahan susunan keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Gerindra, juga disampaikan berdasarkan Nota Dinas Ketua Fraksi Partai Gerindra Tanggal 8 Januari 2024, Nomor : 02/ND/Fraksi Gerindra/2024, Perihal: Pergantian Anggota yang duduk di Alat Kelengkapan DPRD.
“Kami sampaikan perubahan susunan keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Gerindra sebagai berikut, Anggota Dewan Yth. Saudara USTADZ SUHAIDI anggota Badan Musyawarah DPRD Provinsi Riau digantikan oleh anggota Dewan Yth. Saudari IWA SIRWANI BIBRA,” ujar Hardianto saat memimpin rapat.
Dengan demikian terhitung mulai hari ini Kamis tanggal 11 Januari 2024, anggota Dewan Yth. Saudari IWA SIRWANI BIBRA secara resmi menjabat sebagai Anggota Badan Musyawarah DPRD Provinsi Riau.