Pekanbaru – DPRD Provinsi Riau menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitas Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Senin (15/1/2024).
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto, dan dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing Fraksi DPRD Provinsi Riau, yaitu Ketua Fraksi Partai Golkar Karmila Sari, Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Soniwati, Anggota Fraksi Partai Demokrat Zulkifli Indra dan Tumpal Hutabarat, Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra Nurzafri, Sekretaris Fraksi PAN Mardianto Manan beserta Anggota Fraksi PAN Sunaryo dan Syamsurizal, Ketua Fraksi PKS Markarius Anwar, Sekretaris Fraksi Gabungan (PPP-Nasdem-Hanura) M Arpah, serta Anggota DPRD Provinsi Riau lainnya yang mengikuti rapat ini secara virtual.
Pemerintah Provinsi Riau dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau SF Hariyanto, beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau lainnya.
Beberapa waktu lalu, DPRD Provinsi Riau telah melaksanakan rapat paripurna tentang Penyampaian Ranperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan MDT dan penyampaian Ranperda tentang Penyelenggaraan Pariwisata Berbudaya Melayu.
Sesuai mekanisme dalam pembahasan Ranperda, maka tahapan selanjutnya adalah penyampaian pendapat kepala daerah. Hal ini sejalan dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 11 Ayat (1) dan (2) mengenai mekanisme pembahasan Ranperda yang berasal dari gubernur maupun DPRD.