Pekanbaru – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Riau Andi Darma Taufik, hadiri rapat dalam rangka kunjungan kerja Komite I DPD RI terkait penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, di Ruang Rapat Kenanga Lt. III Kantor Gubernur Riau, Senin (8/1/2024).
Hadir dalam rapat ini, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Riau Zulkifli, Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Riau Armanita, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau Jenri Salmon Ginting, serta Forkopimda Provinsi Riau lainnya.
Adapun tujuan kunjungan kerja Komite I DPD RI, yaitu untuk mendapatkan penjelasan Pemerintah Daerah terkait dinamika pelaksanaan Pemerintah Daerah, provinsi dan kab/kota, kendala yang dialami selama satu dasawarsa berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan mendapatkan masukan terkait isu strategis dalam rangka penyusunan daftar inventarisasi masalah DIM RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Adapun masukan dari Anggota Komisi I DPRD Provinsi Riau Andi Darma Taufik tentang pandangan terhadap otonomi daerah, yaitu desentralisasi di Indonesia merupakan reformasi yang tidak selesai dan hingga saat ini pelaksanaannya belum maksimal atau belum sukses.
Lebih lanjut, Andi mengatakan bahwa inti dari desentralisasi adalah ‘internalising cost and benefit’ serta bagaimana mendekatkan pemerintah kepada rakyatnya. Otonomi daerah adalah derivat dari desentralisasi, karena itu hampir setiap negara bangsa (nation state) menganut desentralisasi sebagai suatu asas dalam penyelenggaraan pemerintah negara.