Penyampaian Nota Pengantar Keuangan Ranperda Tentang APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024 Oleh Gubernur Riau

Pekanbaru – DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024 oleh Gubernur Riau, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Selasa (28/11/2023).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Riau Yulisman, didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Syafaruddin Poti dan Agung Nugroho. Serta dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing Fraksi DPRD Provinsi Riau, yaitu Anggota Fraksi Partai Golkar Sehat Abdi Saragih beserta jajaran, Anggota Fraksi PDI Perjuangan Robin P Hutagalung beserta jajaran, Ketua Fraksi Partai Demokrat Kelmi Amri beserta jajaran, Ketua Fraksi Partai Gerindra Syafrudin Iput beserta jajaran, Wakil Ketua Fraksi PAN Syamsurizal beserta jajaran, Anggota Fraksi PKS Adam Syafaat beserta jajaran, Anggota Fraksi PKB beserta jajaran, Anggota Fraksi Gabungan (PPP-Nasdem-Hanura) Farida H Saad beserta jajaran.

Pemerintah Provinsi Riau dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau S.F. Hariyanto, beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau lainnya.

Sejalan dengan Peraturan DPRD Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Riau pada Pasal 20 ayat 1 yang berbunyi “Pembahasan Rancangan Perda tentang APBD atau Perubahan APBD dilaksanakan oleh DPRD dan Gubernur setelah Gubernur menyampaikan Rancangan Perda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

“Berkenaan dengan hal tersebut tentunya untuk menjadi perhatian kita bersama, khususnya yang tergabung dalam Badan Anggaran DPRD Provinsi Riau dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Riau, agar setelah Nota Pengantar Keuangan Rancangan Perda Tentang APBD Provinsi Riau Tahun 2024 disampaikan Gubernur Riau, maka kiranya sesegera mungkin melakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sehingga Rancangan Perda APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024 dapat diselesaikan tepat pada waktunya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” jelas Yulisman saat memimpin rapat.

Dalam hal ini, Nota Pengantar Keuangan Ranperda tentang APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024 disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau S.F. Hariyanto, mewakili Gubernur Riau.

S.F. Hariyanto menyampaikan, setiap pembelanjaan daerah yang efektif serta efisien dapat meningkatkan kualitas sarana dan prasarana yang baik untuk masyarakat. Dari hal tersebut, pertumbuhan ekonomi yang baik dan berkualitas nantinya mampu membuka lapangan kerja lebih banyak dan dapat mengurangi pengangguran.

“Pertumbuhan ekonomi yang berkualitas mampu membuka lapangan kerja baru dan mengurangi angka pengangguran yang ada, prioritasnya dari pemulihan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah),” ujarnya.

Selain itu, anggaran juga akan dialokasikan untuk keamanan daerah saat pemilihan umum, pemilihan gubernur, dan kepala daerah berlangsung. Hal ini sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“2024 ini tahun politik karena pemilihan umum serentak dilakukan. Untuk mendukung keamanan, Pemerintah Provinsi Riau telah anggarkan dana keamanan sesuai dengan surat edaran Kemendagri,” tutur Sekda.

Rapat paripurna ini ditutup dengan penyerahan Nota Pengantar Keuangan Ranperda tentang APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024 dari Gubernur Riau kepada Pimpinan DPRD Provinsi Riau.

error: Content is protected !!
Scroll to Top