Pekanbaru – Komisi V DPRD Provinsi Riau mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Riau, Sabtu (18/11/2023).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi V DPRD Riau Robin P. Hutagalung, didampingi Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Karmila Sari, dan Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Riau Syamsurizal, serta Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau, yaitu M. Arpah, Sofyan Siroj Abdul Wahab, dan Sugianto.
Hadir dalam RDP ini Kepala Disnakertrans Provinsi Riau Imron Rosyadi beserta jajarannya.
Rapat ini dilaksanakan guna membahas terkait Rencana Kerja (Renja) Disnakertrans Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024. Imron Rosyadi melaporkan, pada tahun 2024 Disnakertrans Provinsi Riau memiliki beberapa kegiatan yang mencakup belanja penyediaan gaji dan tunjangan ASN, belanja kegiatan rutin dan kegiatan bidang teknis, dan 7 program kerja lainnya.
Mengenai penerimaan tenaga kerja, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau Sugianto menyoroti terkait masih adanya kecurangan yang terjadi dan butuh pengawasan lebih.
“Terkait penerimaan tenaga kerja sudah bagus, tapi di daerah tertentu masih ada menjual belikan pekerjaan itu seperti di daerah Minas dan perlu Satgas disana,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kadisnakertrans Imron Rosyadi mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak perusahaan penyelenggara job fair.
“Ketika kami meeting dengan perusahaan job fair, jangan hanya sekedar buka loker aja dan kita sampaikan kepada perusahaan loker ini jangan sampai dijual. Dan ini memang sudah dipraktekkan dari dulu. Dengan adanya Perpres yang baru ini, setiap rekrutmen ini akan masuk ke dalam sistem dan tidak akan ada kecurangan dan ada sanksinya,” terangnya.