Komisi IV RDP dengan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau (Renja 2024)

Pekanbaru – Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho, bersama Komisi IV DPRD Provinsi Riau mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Jumat (17/11/2023).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Riau Parisman Ihwan, didampingi Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Riau Dani M Nursalam, dan Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Riau Sugeng Pranoto, serta Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau, yaitu Piter H Marpaung, Manahara Napitupulu, Lampita Pakpahan, Adam Syafaat, Tamarudin, dan Sahidin.

Hadir dalam rapat ini, Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau Ferry Yunanda, beserta staf dan jajarannya.

Rapat ini dilaksanakan guna membahas terkait Rencana Kerja (Renja) Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024. M. Arief Setiawan melaporkan, pada tahun 2024 Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau memiliki 7 bidang dan 9 UPT.

Beberapa waktu lalu, Plt Gubernur Riau Edy Natar Nasution melakukan mutasi terhadap pejabat eselon III dan IV di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Untuk itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho berharap agar Dinas PUPR dapat meningkatkan kinerjanya.

“Tentu dengan bergantinya struktural di penghujung tahun, kami berharap kerjaan ini bukan malah menurun namun lebih kuat kinerja. Karen 2023 ini belum semua anggaran terserap, jangan sampai ada silpa yang banyak sehingga harus dikerjakan sampai selesai,” ujar Agung.

Kemudian, Komisi IV juga mengingatkan kembali kepada Dinas PUPR terkait beberapa ruas jalan di Provinsi Riau yang kondisinya mengkhawatirkan. Diharapkan pada tahun 2024 persoalan tersebut dapat diatasi dengan baik.

Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan juga melaporkan, bahwa Jalan Simpang Perak yang berada di Desa Lalang Kabung menunju Istana Sayap Pelalawan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Siak kini sudah menjadi kewenangan provinsi. Hal tersebut dikarenakan jalan tersebut menghubungkan antar kabupaten.

error: Content is protected !!
Scroll to Top