Pekanbaru – Komisi II DPRD Provinsi Riau menerima audiensi dari Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau terkait tuntutan hak 20 persen masyarakat kepada PT Surya Intisari Raya (SIR), di Ruang Rapat Komisi II DPRD Provinsi Riau, Rabu (15/11/2023).
Pertemuan ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau Syafrudin Iput, didampingi Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau Zulfi Mursal, dan Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Riau Husaimi Hamidi, serta Anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau Septina Primawati.
Hadir dalam pertemuan ini, Ketua AMA Riau Hery Ismanto, beserta beberapa perwakilan dari AMA Riau.
Berawal dari kejanggalan yang dilakukan oleh PT SIR berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2009. AMA Riau telah melakukan berbagai usaha guna menyelesaikan permasalahan yang dirasakan oleh masyarakat Kelurahan Tebing Tinggi Okura Kota Pekanbaru, masyarakat Desa Tualang, dan Desa Maredan Barat Kabupaten Siak Provinsi Riau.
“Jadi usaha ini sudah kami lakukan ke tingkat pemerintah kab/kota, tapi alasannya tidak memiliki wewenang. Okura salah satunya, kami dapatkan data, Okura melampirkan kerjasama dengan salah satu oknum masyarakat dan 72 KK menerima pola mitra, namun 30 orang diantaranya tidak mengetahui mengenai data yang dilampirkan. Koperasi yang dibentuk tidak pernah diumumkan kepada masyarakat,” terang Ketua AMA Riau Hery Ismanto.
Masyarakat ini, lanjut Hery, selalu dilemahkan pada posisi bahwa masyarakat tidak punya hak. Ada perusahaan menggarap yang keluar dari HGU nya sendiri. Ada juga garapan yang melanggar hak lingkungan hidup.
Untuk itu, Ketua AMA Riau Hery Ismanto beserta rombongan meminta rekomendasi dari DPRD Provinsi Riau serta pendampingan ke Kementerian guna menjelaskan ulang terkait hal ini.
“Kami berharap Komisi II bisa langsung kesana, serta beberapa perwakilan dari kami. Kami minta hak 20 persen itu diberikan seutuhnya kepada kami sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kami tidak minta dikasi, dipinjamkan pun tak apa apa,” ujar Hery.
Berdasarkan pertemuan tersebut, berikut merupakan beberapa keputusan rekomendasi dari Komisi II DPRD Provinsi Riau. Pertama, Komisi II DPRD Provinsi Riau merekomendasikan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Riau untuk mempertimbangkan dan mengkaji ulang terkait pengajuan perpanjangan HGU PT SIR kepada Kementerian ATR/BPN RI yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang mana wilayah PT SIR sebagian besar berada di Tebing Tinggi Okura Kota Pekanbaru dan sebagian lainnya berada di Desa Tualang serta Maredan Barat Kabupaten Siak Provinsi Riau (data terlampir).
Kedua, mengembalikan hak masyarakat tempatan 20 persen kemitraan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021. Ketiga, menindak tegas secara hukum oknum yang memanfaatkan kesempatan dengan merugikan masyarakat. Keempat, DPRD Provinsi Riau mendukung penuh perjuangan masyarakat untuk merebut hanya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.A