Pekanbaru – DPRD Provinsi Riau minta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau lakukan langkah penertiban terkait 9 PKS di Riau yang masuk dalam Kawasan Hutan.
Komisi II DPRD Provinsi Riau mendapatkan informasi adanya 9 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di Riau masuk dalam kawasan hutan. Untuk itu pihaknya meminta agar DLHK Provinsi Riau segera melajukan langkah penertiban.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau Husaimi Hamidi mengatakan, desakan penertiban ini tentu bukan tanpa sebab. Pihaknya menilai PKS tersebut telah beroperasi secara ilegal.
“Karena dalam UU Cipta Kerja tidak ada istilah keterlanjuran PKS yang berada di kawasan hutan, kecuali perkebunan,” ujarnya, Kamis (20/7/2023).
Bahkan, lanjutnya, jika pun PKS tersebut berdalih memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL), maka layak dicurigai adanya ketidaksesuaian prosedur. Untuk itu perlu juga ditelusuri dan diusut.
Informasi ini, kata Husaimi, didapat saat pihaknya memanggil sejumlah perwakilan PKS yang tidak memiliki kebun beberapa waktu lalu.
“Kita minta tetap ditertibkan. Karena sudah melanggar undang-undang,” ujarnya.
Meski begitu, kata dia, memang ada toleransi bagi PKS yang masuk dalam kawasan hutan tadi. Yakni satu kali masa. Maksudnya jika tanaman kelapa sawit telah direplanting, maka tidak boleh ditanami kembali.