Pekanbaru – Komisi II DPRD Provinsi Riau meminta Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Siak untuk menghentikan kegiatan PT Duta Swakarya Indah (DSI) yang berada di lahan kebun sawit milik masyarakat.
Konflik masalah lahan perkebunan sawit antara masyarakat di Kabupaten Siak sampai kini belum usai. Terbaru, masyarakat mendatangi Kantor DPRD Provinsi Riau untuk mengadukan persoalan sengketa di tiga kecamatan itu.
Diketahui, lahan-lahan masyarakat yang terdampak itu berada di wilayah Kecamatan Koto Gasib, Kecamatan Dayun, dan Kecamatan Mempura Kabupaten Siak.
“Dalam waktu dekat Komisi II DPRD Provinsi Riau juga akan turun langsung ke Kabupaten Siak untuk meninjau langsung lahan kebun sawit yang bersengketa antara PT DSI,” kata Zulfi Mursal, Jumat (14/7/2023).
Sementara itu Kuasa hukum petani sawit M Dasrin Nst yakni Daud Pasaribu menambahkan, yang berperkara hukum itu sampai inkrah di Mahkamah Agung, adalah antara PT DSI dengan PT Karya Dayun.
Ia menyebut, saat dieksekusi sesuai data BPN Siak tidak ditemukan lahan PT Karya Dayun, karena PT Karya Dayun hanya mengelola produksi TBS petani pemilik SHM (Sertifikat Hak Milik). Sedangkan pemilik lahan adalah petani atau masyarakat.
“Namun pihak PT DSI tetap berupaya menguasai lahan sawit yang sudah memiliki sertifikat SHM milik petani. Makanya terjadi penolakan oleh petani,” jelasnya.
Persoalan masyarakat dengan perusahaan itu sudah cukup lama terjadi. Akhir tahun lalu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Perkebunan (Disbun) pun dipanggil untuk membahas konflik lahan di sembilan desa di tiga kecamatan tersebut.
Saat itu, Zulfi Mursal mengatakan, lahan yang dikelola PT DSI seluas 13.532 hektar menjadi objek konflik yang tak berkesudahan. Ia mengungkapkan, konflik itu terjadi lantaran berulang kali dikeluarkan izin yang berbeda-beda soal penentuan luas lahan yang dikelola.
“Izin pelepasan berdasarkan SK Menteri Kehutanan tahun 1998 seluas 13.532 hektar. Tapi ini tidak diusahakan sekian tahun, jadi ini tidak berlaku lagi,” ujar Zulfi.
Setelah lama terbengkalai, PT DSI kembali mendapat pengesahan lahan melalui Izin lokasi dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) oleh pemerintah Kabupaten Siak pada 2006 dan 2008 seluas 8000 hektar.
Menurut Zulfi Mursal, luas lahan yang menyusut ini kemudian diberikan kepada masyarakat dalam skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Namun, ditolak oleh PT DSI yang mengklaim seluruh lahan merupakan hak perusahaan berdasarkan SK Menteri kehutanan pada tahun 1998.
“Izin lokasi oleh Bupati Siak tahun 2006 dan IUP tahun 2008 seluas 8000 hektar. Ini kan artinya ada sisa 5.532 Hektar, diproses dikembalikan ke masyarakat dalam program TORA,” jelas Anggota DPRD Riau Dapil Siak Pelalawan itu.
Zulfi juga mengungkapkan, PT DSI diduga tak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Menurut dia, PT DSI berkilah hal ini sedang dalam proses pengurusan.
Terkait ketiadaan HGU milik PT DSI, Zulfi menyebut akan meneruskan kepada pemerintah pusat. “Regulasi ini akan kita tanyakan ke instansi pusat, kita ingin perusahaan bisa berusaha di tempat kita, masyarakat pun tidak terganggu,” tegas Zulfi.