Komisi II DPRD Riau Melakukan Rapat Kerja Dengan Masyarakat Dari Kecamatan Koto Gasib, Dayun dan Mempura

Pekanbaru – Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Syafaruddin Poti, bersama Komisi II DPRD Provinsi Riau melakukan rapat kerja dengan masyarakat dari Kecamatan Koto Gasib, Dayun dan Mempura, terkait dengan ruang lingkup permasalahan lahan dengan PT Duta Swakarya Indah (DSI), di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Kamis (13/7/2023).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau Syafrudin Iput, didampingi Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau Zulfi Mursal, dan Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Riau Husaimi Hamidi, serta Anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau lainnya yakni Mira Roza, Syahroni Tua, Abu Khoiri, dan Suyadi.

Hadir dalam pertemuan ini, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau Asnawati, Kepala Bidang Pengembangan Usaha Dinas Perkebunan Sri Ambar Kusumawati, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Danang Kabul Sukresno, Kepala Bagian Administrasi Wilayah dan Fasilitas Pertanahan Sekretariat DPRD Kab.Siak Amin, Kepala BPN Siak Tarbanita, serta para tokoh masyarakat dari Perwakilan Daerah Kecamatan Koto Gasib, Kecamatan Dayun dan Kecamatan Mempura.

Dengan dilaksanakannya pertemuan ini, diharapkan akan ada solusi terbaik dari masalah konflik Agraria akibat pemberian izin PT DSI tanpa penetapan batas tanah oleh Pemkab Siak.

Perwakilan Tokoh Masyarakat Kecamatan Koto Gasib, Dayun, Mempura menyebut, permasalahan bermula dari kehadiran perusahaan DSI yang beroperasi di Wilayah Kabupaten Siak. Kemudian dikarenakan pelepasan kawasan yang ditelantarkan menjadi gejolak di masyarakat tentang kepemilikan kebun masyarakat diantaranya di dalam SK tersebut ada kewajiban yang tidak dipenuhi oleh perusahaan.

“Dari hasil pertemuan ini dapat disimpulkan beberapa poin yang nantinya akan ditindak lanjuti,” kata Poti.

Berdasarkan pertemuan tersebut, Komisi II DPRD Provinsi Riau meminta Kantor Wilayah BPN Kabupaten Siak dan pemerintah Kabupaten Siak agar menyampaikan data terkait objek peta dan tata batas wilayah PT DSI.

Kemudian, Komisi II DPRD Provinsi Riau meminta Pemkab Siak segera menginventarisasi lahan pertanahan PT DSI dan lahan yang lain di dalam kawasan 8000 hektar.

Komisi II DPRD Provinsi Riau juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Siak agar menyelesaikan permasalahan atas tanah dan kebun sawit milik masyrakat Kecamatan Koto Gasib, Dayun dan Mempura dengan Perusahaan DSI.

Terakhir, Komisi II DPRD Provinsi Riau akan menindaklanjuti hasil pertemuan hari ini dengan melakukan kunjungan ke lokasi sengketa Tanah PT DSI.

“Kunjungan akan dilakukan setelah data yang kami minta dipenuhi, kami akan turun setelah habisnya masa reses tanggal 27 Juli 2023,” terang Poti.

Dikatakannya, ini merupakan hasil sementara dan DPRD Provinsi Riau belum bisa memutuskan siapa yang benar dan yang tidak.

error: Content is protected !!
Scroll to Top