Jakarta – Komisi IV DPRD Provinsi Riau mengadakan kunjungan observasi ke Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta dalam rangka sharing informasi terkait Pelaksanaan dan Pengelolaan Pengadaan melalui e-Katalog dan e-Order, Selasa (11/7/2023).
Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Riau Parisman Ihwan, didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Riau Dani M. Nursalam, dan Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Riau Sugeng Pranoto, serta diikuti oleh Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau lainnya.
Rombongan Komisi IV DPRD Provinsi Riau ini diterima oleh Kepala Badan yang diwakili oleh Kepala Bidang Advokasi dan Pembinaan Pengadaan BPPBJ Provinsi DKI Jakarta Firman, beserta jajaran BPPBJ Provinsi DKI Jakarta.
Dalam pertemuan ini, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Riau Parisman Ihwan menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan ini adalah bahwa dalam Pelaksanaan dan Pengelolaan Pengadaan melalui e-Katalog dan e-Order, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mudah tersisih dengan pengusaha yang lebih besar, padahal seharusnya maksud dan tujuan dari adanya e-Katalog dan e-Order adalah untuk memberikan kesempatan yang sama antara Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Pengusaha untuk berpartisipasi.
Selanjutnya, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Riau Parisman Ihwan juga mempertanyakan, bagaimana selama ini fungsi pengawasan yang telah dilakukan DPRD Provinsi DKI Jakarta kepada BPPBJ Provinsi DKI Jakarta terhadap Pelaksanaan dan Pengelolaan Pengadaan melalui e-Katalog dan e-Order, karena dalam pelaksanaan hanya melibatkan pihak Badan atau Biro Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa dengan penyedia saja.
Kemudian, Kepala Bidang Advokasi dan Pembinaan Pengadaan BPPBJ Provinsi DKI Jakarta Firman menjelaskan bahwa e-Katalog dan e-Order menjadi pilihan dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa selain Tender.
Di Provinsi DKI Jakarta sampai saat ini dalam katalog elektronik yang dapat diakses pada Website Resmi BPPBJ DKI Jakarta telah tersedia 55 etalase, 3.771 penyedia terdaftar, 126.599 produk tayang, serta telah menyerap Rp 4,8 Triliun Transaksi Pemprov DKI Jakarta. Dalam pelaksanaan memang masih terdapat kendala, namun yang harus kita pahami Bersama bahwa Pengelolaan Pengadaan melalui e-Katalog dan e-Order adalah untuk percepatan penyerapan anggaran dan untuk mencegah terjadinya korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Bahwa setiap proses pemilihan penyedia barang/jasa harus dilakukan berpedoman pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta peraturan turunannya.