Pekanbaru – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau Marwan Yohanis, mengimbau orang tua murid untuk tidak memaksakan kehendak mendaftarkan anak-anaknya di sekolah tertentu saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SMA/SMK sederajat di Riau yang diperpanjang hingga 26 Juni mendatang.
“Kita mengimbau kepada masyarakat ikuti saja aturan yang berlaku, kalau memang masuk sesuai dengan aturan itu akan lebih baik, jangan kita memaksakan kehendak dengan melakukan berbagai cara untuk memasukan anak-anak kita ke sekolah tertentu,” kata Marwan Yohanis di Pekanbaru, Rabu (14/6/2023).
Marwan meminta agar Dinas Pendidikan dan pihak sekolah melayani masyarakat Dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai, pihaknya menerima laporan soal pungutan liar (pungli) yang tentunya akan menjadi catatan buruk bagi sistem pendidikan di Provinsi Riau.
“Kepada seluruh pihak terkait, dinas dan sekolah layani lah masyarakat karena tugas kita cuma memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku, sepanjang kita menaati aturan maka ini akan lebih baik bagi sistem pendidikan kita,” kata politisi Partai Gerindra ini.
Soal adanya murid titipan, Marwan justru tidak mempersoalkan sepanjang persyaratan dan ketentuannya diikuti. Untuk menjaring calon siswa yang memenuhi syarat tentu ada pertimbangan tertentu dari pihak-pihak sekolah.
“Misalnya yang mendaftar 800 yang diterima 200 siswa, nah yang memenuhi syarat 400. Dari 400 ini tentu ada pertimbangan untuk menjaring sesuai kuota. Yang jadi masalah itu, yang direkomendasikan justru yang tidak memenuhi syarat itu yang tidak boleh. Selagi sesuai dengan syarat dan aturannya itu boleh-boleh saja,” kata Marwan.
Menurutnya, pelaksanaan PPDB harus dievaluasi secara menyeluruh dan dicarikan solusi konkritnya agar persoalan yang terjadi tidak terulang lagi di tahun berikutnya.
“PPDB ini kan dari tahun ke tahun itu saja persoalannya. Harusnya kita belajar dari tahun-tahun sebelumnya, agar segala persoalan yang terjadi hari ini bisa diantisipasi,” ujar dia.
Marwan meminta seluruh pihak untuk mengawasi pelaksanaan PPDB. Hal itu diperlukan untuk mengantisipasi segala bentuk kecurangan yang terjadi. Tak hanya pihak Dinas Pendidikan dan sekolah, masyarakat juga diimbau untuk ikut memantau proses penerimaan peserta didik ini.