RDP Terkait Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Bidang Cipta Karya Hingga 15 Juni 2023

Pekanbaru – Komisi IV DPRD Provinsi Riau mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bidang Cipta Karya dan Bidang Pertanahan dan Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Senin (19/6/2023).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Riau Parisman Ihwan, didampingi Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Riau Dani M Nursalam, dan Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Riau Sugeng Pranoto, serta Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau Piter H Marpaung, Lampita Pakpahan, Manahara Napitupulu, dan Tumpal Hutabarat.

Hadir dalam rapat ini, Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau Ardi Irfandi, Kepala Bidang Cipta Karya Thomas Larfo Dimiera, Kepala Bidang Pertanahan dan Penataan Ruang Iwan Suryawan, serta staf Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau lainnya.

Dalam kesempatan ini, dibahas terkait evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Cipta Karya hingga 15 Juni 2023.

Kepala Bidang Cipta Karya Thomas Larfo Dimiera mengatakan, bahwa progres keuangan Bidang Cipta Karya sudah mencapai 8,95 persen dan realisasi fisik 8,15 persen.

Selain itu, Thomas juga memaparkan kendala yang dialami dalam proses pembangunan Quran Center. Ia mengaku, terdapat kendala pada kabel PLN yang mengganggu pintu masuk Riau Creative Hub (RCH).

“PLN akan melakukan pekerjaan dengan kabel tanam. Sementara untuk RCH, kendalanya ada beberapa aset yang perlu dihapus seperti area skeatboard,” ujar Thomas.

Terkait dengan pekerjaan kawasan Mesjid Agung An-Nur, Thomas mengatakan bahwa pembangunan terus berjalan hingga saat ini.

Kemudian rapat dilanjutkan dengan pemaparan oleh Kepala Bidang Pertanahan dan Penataan Ruang Iwan Suryawan, terkait progres fisik dan keuangan Bidang Pertanahan dan Penataan Ruang hingga 19 Juni 2023.

Bidang Pertanahan dan Penataan Ruang memiliki kegiatan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan tata ruang yang terdiri dari dua sub kegiatan, yaitu sub kegiatan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan RTRW Provinsi dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW dan RRTR Kabupaten Kota.

error: Content is protected !!
Scroll to Top