Marwan Yohanis Sampaikan Perlunya Memperhatikan Pembedaan Tugas Antara komisi dan Banggar

Pekanbaru – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau terhadap Rancangan Perubahan Peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Riau melakukan rapat kerja di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Kamis (15/6/2023).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus Parisman Ihwan, dihadiri Anggota Pansus Sahidin, Marwan Yohanis, dan Sunaryo.

Dalam pembahasan, Anggota Pansus Marwan Yohanis menyampaikan perlunya memperhatikan pembedaan tugas antara komisi dan Badan Anggaran (Banggar).

“Anggaran finalnya di banggar, program tetap ada di komisi. Kita harus pertegas, komisi lebih bicara pada program bukan angkanya, jelas agar tidak overlap fungsi dari komisi dan badan anggaran,” pungkasnya.

Adapun pada rapat ini disepakati bahwa akan ada tambahan rekomendasi dari komisi dan akan dilanjutkan pada pembahasan berikutnya.

error: Content is protected !!
Scroll to Top