Bali – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah Provinsi Riau 2023-2024, melakukan kunjungan observasi ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, Selasa (13/6/2023).
Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Pansus Markarius Anwar, didampingi oleh Anggota Pansus beserta staf lainnya.
Rombongan Pansus DPRD Provinsi Riau diterima oleh Kepala Sub Bidang (Kasubid) Non Pajak Daerah dan Pendapatan Daerah Lainnya Desak Made Lestari, beserta stafnya di Ruang Rapat Bapenda Provinsi Bali.
Dalam pembahasan, Kasubid Non Pajak Daerah dan Pendapatan Daerah Lainnya Desak Made Lestari menyarankan agar Provinsi Riau melakukan pengembangan terhadap potensi-potensi baru yang berkaitan dengan obyek-obyek Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, yang merupakan turunan dari obyek-obyek dalam Raperda ini, secara kreatif dan inovatif untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Misal, sebagaimana yang dimuat dalam Pasal 2 yakni obyek pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan terdiri dari bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik pemerintah/Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang dalam Perda sebelumnya tidak diatur, dan lain-lainnya.
Dengan demikian, objek Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan (Pasal 5) adalah bagian laba atau deviden yang diperoleh atas penyertaan modal yang diperoleh dari BUMN, BUMD, Koperasi dan Badan Usaha lainnya.
Lebih lanjut, provinsi yang memiliki Perda Lain-Lain PADL dan/atau Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan diantaranya Provinsi Bali Perda Nomor 12 tahun 2022, Provinsi Nusa Tenggara Barat Perda Nomor 10 Tahun 2020, Provinsi Sumatera Barat Perda Nomor 10 Tahun 2021, Provinsi DIY Perda Nomor 5 Tahun 2015, Provinsi Bangka Belitung Perda Nomor 2 Tahun 2016 dan Provinsi Lampung.