Pekanbaru – DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Perubahan Peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Riau, sekaligus Pembentukan Panitia Khusus (Pansus), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Senin (12/6/2023).
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho, serta dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing Fraksi DPRD Provinsi Riau, yaitu Ketua Fraksi Partai Golkar Karmila Sari beserta jajaran, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Suyadi beserta jajaran, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Eddy A Mohd Yatim beserta jajaran, Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra Nurzafri beserta jajaran, Ketua Fraksi PAN Sahidin beserta jajaran, Ketua Fraksi PKS Markarius Anwar beserta jajaran, Ketua Fraksi PKB Ade Agus Hartanto beserta jajaran, Ketua Fraksi Gabungan (PPP-Nasdem-Hanura) Husaimi Hamidi beserta jajaran.
Pemerintahan Provinsi Riau dihadiri oleh Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau lainnya.
Bahwa dilakukannya perubahan kedua atas Peraturan DPRD Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Riau mengacu pada hasil rapat internal Bapemperda dengan Pimpinan DPRD Provinsi Riau yang membahas hasil konsultasi Pimpinan DPRD Provinsi Riau dengan Kemendagri terkait Perubahan Kedua Peraturan DPRD Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Riau pada tanggal 30 Mei 2023, dengan rincian sebagai berikut.
Pertama, bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perlu disebarluaskan informasinya atau disosialisasikan kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan demi kesempurnaan Perda yang aman dibuat. Begitu pula peraturan daerah yang sudah disahkan perlu disosialisasikan agar masyarakat mengetahui dan memahami substansi dari Perda tersebut.
Kedua, bahwa mekanisme pembahasan rancangan kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota. Ketiga, bahwa perlu penyelesaian nomenklatur terkait dengan kendaraan dinas jabatan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Keempat, bahwa perlu penambahan materi muatan berkaitan program lain sesuai fungsi, tugas dan wewenang DPRD, pengumuman masa reses di rapat paripurna, kuorum pada rapat Badan Musyawarah, kehadiran rapat paripurna dibuktikan dengan tanda tangan kehadiran, serta pengenaan pakaian dinas pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Riau.
Kemudian, rapat paripurna dilanjutkan dengan pembentukan Pansus Tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2020.
Berdasarkan kesepakatan peserta rapat, ditetapkan Ketua Pansus Parisman Ihwan dari Fraksi Partai Golkar, dan Wakil Ketua Pansus Ma’mun Solikhin dari Fraksi Partai PDI Perjuangan, serta Anggota Pansus yaitu Septina Primawati dari Fraksi Partai Golkar, Sugeng Pranoto dari Fraksi Partai PDI Perjuangan, Kelmi Amri dari Fraksi Partai Demokrat, Syahroni Tua dari Fraksi Partai Demokrat, Marwan Yohanis dari Fraksi Partai Gerindra, Dona Sri Utami dari Fraksi Partai Gerindra, Mira Roza dari Fraksi PKS, Arnita Sari dari Fraksi PKS, Sahidin dari Fraksi PAN, Sunaryo dari Fraksi PAN, Ade Agus Hartanto dari Fraksi PKB, Farida H Saad dari Fraksi Partai Gabungan (PPP, Nasdem, Hanura), dan Sardiyono dari Fraksi Partai Gabungan (PPP, Nasdem, Hanura).