Pekanbaru – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah melakukan rapat kerja dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Riau, Senin (12/6/2023).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus Markarius Anwar, didampingi Anggota Pansus Sunaryo dan Husaimi Hamidi. Dalam kesempatan ini hadir Sekretaris BPKAD Provinsi Riau Ispan S. Syahputra beserta jajarannya, Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau Armanita, Kabid Retribusi Bapenda Provinsi Riau Ita Herawati, Aparatur Kebijakan Ahli Madya Biro Perekonomian Setda Provinsi Riau Mauridus Shaffa beserta jajarannya.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah adalah salah satu sumber pendapatan asli daerah yang diperoleh dari pendapatan hasil denda, hasil penjualan dan/atau pemanfaatan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, hasil kerjasama, jasa giro dan/atau bunga dari dana yang disimpan pada lembaga keuangan, hasil pengelolaan dana bergulir, tuntutan ganti rugi, komisi, denda dan penerimaan dari sumber lainnya yang sah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pembahasan, Anggota Pansus Husaimi Hamidi mengingatkan setiap OPD untuk mengomunikasikan draf Pergub sebagai payung hukum dari pendapatan daerah.
“Kita perlu cari tahu payung hukumnya, sehingga nanti uang yang ada bisa masuk ke kas daerah,” jelasnya.
Ketua Pansus Markarius Anwar berharap Ranperda yang sedang disusun bisa segera diimplementasikan.
“Mudah-mudahan ini betul-betul bisa jadi acuan dan diimplementasikan,” tutupnya.